Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 September 2025 | 16.59 WIB

Mengapa Pajak Kendaraan di Indonesia Jauh Lebih Tinggi dbandingkan Malaysia?

Masyarakat Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com-Publik pasti banyak bertanya-tanya, mengapa harga pajak kendaraan di Indonesia jauh lebih tinggi dibanding negara tetangga seperti Malaysia?. Terlebih, pajak mobil dan motor di negeri jiran termasuk yang paling murah di Asia Tenggara.

Contohnya saja, bagi mobil bermesin di bawah 1.000 cc, pajak tahunanny di Malaysia hanya menyentuh Rp 77 ribu. Bahkan, bagi mobil yang memiliki mesin 1.401 cc hingga 1.600 cc pajak tahunannya hanya menyentuh angka Rp 350.000.

Pada produk sendiri, Toyota Avanza saja bisa terkena pajak tahunan hingga Rp 5 juta. Berbeda dengan harga mobil ini ketika masuk ke Malaysia dalam keadaan impor, pajaknya tak sampai Rp 1 juta. Belum lagi terdapat biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000.

Hal ini juga berlaku di sepeda motor, pajak Nmax di Malaysia hanya menyentuh Rp 116 ribu. Malah, pajak di wilayah seperti Sabah dan Sarawak bisa lebih murah dengan angka Rp 35 ribu.

Berbanding terbalik dengan harga di Indonesia yang bisa menyentuh Rp 350 ribu, bahkan di Bekasi terdengar kabar harganya mencapai Rp 721 ribu.

Dengan harga sebegitu besar, apa sih yang membuat instrumen perpajakan di Indonesia terbilang tinggi?

​Struktur pajak berlapis di Indonesia secara signifikan membebani harga mobil baru. Saat membeli mobil, konsumen langsung dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

Selain itu, ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya berbeda-beda, terutama untuk mobil mewah atau bermesin besar.

Tidak hanya pajak pusat, ada juga pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya bisa mencapai 12,5 persen di Jakarta. 

Setiap tahunnya, pemilik mobil juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tak hanya itu, biaya administrasi penerbitan STNK dan pelat nomor yang ada 5 tahun sekali juga harus dibayarkan.

​Berbagai jenis pajak dan biaya ini menyebabkan harga jual mobil bisa naik hampir 40 persen. Hal ini sangat berbeda dengan negara lain seperti Malaysia, yang hanya menerapkan PPN 6 persen dan cukai tertentu tanpa ada beban tambahan seperti BBNKB. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore