Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Mei 2025 | 06.11 WIB

Gugatan Sengketa Merek Denza Ditolak: Pihak BYD Hormati Keputusan Hakim, Tapi Tegaskan Kasus Belum Sepenuhnya Selesai

Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao (kiri) dan Head of Marketing, PR, & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan.

JawaPos.com-Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, akhirnya buka suara terkait keputusan majelis hakim yang menolak gugatannya kepada PT Worcas Nusantara Abadi dalam sengketa merek Denza di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Head of Marketing, PR, & Government Relations BYD Indonesia Luther Panjaitan, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim.

“Atas kasus kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan & ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia,” kata Luther kepada JawaPos.com, Minggu (4/5).

Meski begitu, dia menjelaskan, dalam konteks ketetapan kasus ini, pihak yang digugat yakni PT Worcas Nusantara Abadi telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Dengan itu, Luther menyatakan kasus tersebut masih bergulir.

“Belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” tukas dia.

Sebelumnya diberitakan, produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, menelan kekalahan pada sengketa merek Denza di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun majelis hakim telah menolak gugatan dari BYD.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak seluruh gugatan BYD yang diajukan kepada PT Worcas Nusantara Abadi pada sidang putusan 28 April 2025, sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," tulis putusan tersebut seperti dikutip pada Minggu (4/5). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore