
Sidang pembacaan eksepsi kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina di PN Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, terus berlanjut.
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto (SAK) kembali menjalani persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). Agendanya adalah pembacakan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam sidang tersebut, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan dan Robert Mantinia, menilai surat dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur. Jaksa mencampur berbagai peristiwa tanpa menjelaskan secara tegas inti pidana yang didakwakan.
"Karena tidak menjelaskan peran terdakwa. Dalam surat dakwaan menyebut adanya pihak lain, namun tidak diuraikan secara jelas posisi dan kontribusi secara spesifik," ujar Yafet saat membacakan eksepsi, Rabu (29/4).
"Terdakwa dalam dugaan tindak pidana, apakah terdakwa sebagai pelaku utama, turut serta, atau sebagai pihak menyuruh melakukan. Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini tidak jelas," tambahnya.
Selain itu, jaksa dinilai juga tidak menjelaskan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa. Hubungan hukum antara terdakwa dan objek tanah serta bangunan juga tidak dijelaskan secara rinci.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
