
Sidang pembacaan eksepsi kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina di PN Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, terus berlanjut.
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto (SAK) kembali menjalani persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). Agendanya adalah pembacakan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam sidang tersebut, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan dan Robert Mantinia, menilai surat dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur. Jaksa mencampur berbagai peristiwa tanpa menjelaskan secara tegas inti pidana yang didakwakan.
"Karena tidak menjelaskan peran terdakwa. Dalam surat dakwaan menyebut adanya pihak lain, namun tidak diuraikan secara jelas posisi dan kontribusi secara spesifik," ujar Yafet saat membacakan eksepsi, Rabu (29/4).
"Terdakwa dalam dugaan tindak pidana, apakah terdakwa sebagai pelaku utama, turut serta, atau sebagai pihak menyuruh melakukan. Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini tidak jelas," tambahnya.
Selain itu, jaksa dinilai juga tidak menjelaskan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa. Hubungan hukum antara terdakwa dan objek tanah serta bangunan juga tidak dijelaskan secara rinci.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
