Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Januari 2025 | 13.39 WIB

Mengenal Istilah Ramp Check, Sering Muncul Menjelang Musim Mudik dan Saat Ada Kecelakaan Angkutan Umum

Dinas Perhubungan bersama pemangku kebijakan terkait melakukan ramp check kendaraan angkutan Lebaran 2024. - Image

Dinas Perhubungan bersama pemangku kebijakan terkait melakukan ramp check kendaraan angkutan Lebaran 2024.

JawaPos.com - Banyak dari kita pasti pernah mendengar atau membaca istilah ramp check. Istilah tersebut seringnya muncul menjelang liburan panjang, saat musim mudik Lebaran tiba, atau jika ada peristiwa yang berkaitan dengan tragedi kecelakaan angkutan umum.
 
Dilansir dari laman Dephub, ramp check adalah kegiatan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh untuk memastikan kendaraan layak jalan dan aman untuk dioperasikan. Terutama angkutan umum dan angkutan barang.
 
Tujuan dari ramp check adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna transportasi dan mencegah kecelakaan lalu lintas. Ramp check dilakukan untuk melihat dan memeriksa lebih dini hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
 
 
Misalnya dengan cara melakukan pengecekan visual fisik kendaraan, pemeriksaan fungsi-fungsi alat-alat pendukung operasional kendaraan, pemeriksaan terhadap surat-surat administrasi kendaraan, pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan, pemeriksaan fungsi roda serta lampu kendaraan, sistem alat kemudi, sistem penerangan, fasilitas tanggap darurat, serta perlengkapan lainnya yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan berkendara.
 
Ramp check tidak hanya dilakukan pada moda transportasi darat saja, tetapi juga dilakukan untuk moda transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api.
 
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri memberlakukan kebijakan pelaksanaan ramp check di semua moda transportasi khususnya pada puncak-puncak traffic transportasi misalnya pada arus mudik lebaran, liburan sekolah, dan liburan tahun baru. 
 
Langkah ini dirasakan dapat menekan terjadinya angka fatalitas kecelakaan baik yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan maupun oleh faktor human error.
 
Untuk ramp check transportasi massal bus umum misalnya, dilakukan pemeriksanaan menyeluruh terhadap kendaraan dan memastikan kendaraan bus tersebut laik jalan dan dari sisi administrasi dan teknis telah lengkap dan memenuhi syarat.
 
 
Pemeriksaannya tidak hanya dilakukan pada musim liburan Idul Fitri atau musim liburan tahun baru, tetapi kini dilakukan juga pada masa-masa libur sekolah dan pada hari libur lainnya dimana penggunaan transportasi massal banyak digunakan.
 
Ramp check atau pemeriksanaan laik jalan moda transportasi, khususnya transportasi umum massal harus dilakukan setiap waktu, tidak harus menjelang libur lebaran atau libur tahun baru saja. Pemeriksaan tersebut menjadi kewajiban pemilik moda transportasi dan harus rutin memeriksakan moda transportasinya secara berkala.
 
Kemenhub membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan yang telah ditetapkan dan secara periodik melakukan uji petik serta melakukan pemeriksaan laik jalan terhadap moda transportasi yang beroperasi di lapangan.
 
Saat ini Kemenhub telah menggelar ramp check secara periodik, misalnya pada saat melakukan uji KIR terhadap moda kendaraan, perpanjangan STNK, serta melakukan pengawasan di lapangan. Namun kesadaran untuk melakukan ramp checksewaktu-waktu harus dilakukan oleh pemilik kendaraan serta para sopir yang mengoperasikan kendaraan.
 
 
Pemilik kendaraan dan sopir dapat melakukan ramp check secara sederhana dengan melakukan pemeriksaan sebelum kendaraan beroperasi. Pemeriksanaan tersebut antara lain, pemeriksaan terhadap lampu penerangan kendaraan, pemeriksaan terhadap fungsi pengereman, pemeriksaan terhadap badan kendaraan, pemeriksaan terhadap kondisi dan tekanan udara pada ban, perlengkapan klakson, dan beberapa detil lainnya. 
 
Di luar itu, pengemudi harus benar-benar menguasai dan memahami dalam menjalankan moda transportasinya dengan baik dan benar agar dapat berkendara di jalanan dengan aman, nyaman, dan selamat.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore