Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Agustus 2024 | 00.35 WIB

Kemenhub akan Adopsi Teknologi Kendaraan pada Revisi PP 55/2012 tentang Kendaraan

Pentingnya rem ABS pada kendaraan roda dua dalam mengurangi angka kecelakaan. [Ilustrasi] - Image

Pentingnya rem ABS pada kendaraan roda dua dalam mengurangi angka kecelakaan. [Ilustrasi]

JawaPos.com - Sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia. Pada 2022, keterlibatan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen angka dari total 137.851 kejadian.

Di tahun berikutnya, persentase kontribusi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan menjelaskan, sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem. 

“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” kata Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association (22/8) di Jakarta. 

Deni mengusulkan setidaknya ada 6 (enam) teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan.

Teknologi-teknologi termasuk diantaranya Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.

Para pemangku kepentingan dari berbagai elemen pemerintah maupun swasta lakukan diskusi terkait bahasan aturan tentang sistem kemananan kendaraan.

Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni. 

Ahmad Safrudin, peneliti Road Safety Association (RSA) menambahkan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.

RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib.

Instrumen peraturan ini sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara. “Khususnya teknologi pengereman,” kata dia. 

Diwaktu yang sama Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan.

Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Yusuf menekankan, produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga mesti terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan.

Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore