Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 April 2024 | 16.37 WIB

Rendahnya Pajak Mobil Listrik Bikin Iri Pemilik Mobil Konvensional, Untuk Wuling Air EV Berapa?

TREN BARU OTOMOTIF: Pengunjung melihat dari dekat mobil Wuling Air ev di GIIAS Surabaya 2022 pada Rabu (14/9). (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS) - Image

TREN BARU OTOMOTIF: Pengunjung melihat dari dekat mobil Wuling Air ev di GIIAS Surabaya 2022 pada Rabu (14/9). (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)

JawaPos.com - Mobil listrik atau electric vehicle (EV) semakin populer di Indonesia. Masyarakat Indonesia semakin tertarik dengan kendaraan tersebut karena dianggap ramah lingkungan.

Meningkatnya minat masyarakat terhadap mobil listrik tidak terlepas dari insentif pajak yang diberikan Pemerintah. Insentif itu berupa kebijakan pengurangan nilai pajak tahunan untuk mobil
listrik.

Dalam menetapkan insentif terkait pajak untuk mobil listrik, pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. PP itu memperinci insentif yang diberikan kepada pemilik mobil listrik dalam dua tahap yang berbeda. Semua itu tergantung pada jenisnya.

Menurut PP Nomor 73 Tahun 2019, mobil listrik terbagi menjadi tiga kategori, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil listrik model hybrid. Setiap kategori diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak dalam dua tahap yang telah ditetapkan.

Pada tahap pertama, mobil listrik murni mendapatkan insentif tarif pajak sebesar 0 persen, dan kebijakan ini juga diterapkan pada tahap kedua. Untuk mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), insentif yang diberikan adalah 5 persen pada tahap pertama dan meningkat menjadi 8 persen pada tahap kedua.

Untuk mobil listrik model hybrid, insentif tarif pajaknya berkisar antara 6-8 persen pada tahap pertama. Kemudian, tarif ini meningkat menjadi 10-12 persen pada tahap kedua.

Salah satu mobil litrik adalah Wuling Air EV. Lantas berapa pajak atau PKB Wuling Air EV? Yaitu,
Rp 388.500. Dalam surat tanda kendaraan bermotor (STNK), pembayaran PKB juga meliputi biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000; biaya Administrasi STNK Rp 200.000; serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000.

Hal ini tentu menjadi sangat murah dibandingkan mobil konvensional dimana jika kita bandingkan dengan mobil konvensional keluaran 2022 seperti Wuling Air EV maka bisa berbanding sekitar 1:10. Rata-rata pajak mobil tahun produksi 2022 ada di kisaran Rp 2,5-10 jutaan tergantung tipe dan harga mobil.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore