
Ilustrasi merokok di jalan saat berkendara. (ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)
JawaPos.com - Banyak peraturan lalu lintas yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan saat berkendara. Namun, beberapa dari mereka nekat melanggar aturan karena dianggap remeh dan tidak berdampak besar.
Banyak pengendara mobil dan motor yang seringkali merokok saat berkendara, meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan keras terhadap kebiasaan ini. Selain mengganggu konsentrasi di jalan, tindakan tersebut juga dapat merugikan orang lain.
Di tengah lalu lintas yang padat, dengan kendaraan bermotor berjajar dalam deretan yang tak berujung, kita seringkali menyaksikan seorang pengendara motor menyalakan sebatang rokok sambil melaju di jalanan perkotaan. Hal ini sangat berbahaya.
Dilansir dari wahanahonda.com, berikut tiga bahaya merokok saat berkendara motor:
Kita semua menyadari bahwa rokok membawa banyak risiko buruk bagi kesehatan, seperti kanker, stroke, serangan jantung, impotensi, dan masalah lainnya. Namun, bagi orang yang sudah kecanduan, mereka seringkali mengabaikan risiko tersebut.
Bagaimanapun, kesehatan tetaplah menjadi kekayaan paling berharga dalam hidup. Meski seseorang memiliki kekayaan materi yang melimpah, namun jika ia jatuh sakit, kekayaan tersebut menjadi tak berarti.
Sama halnya ketika Anda merokok. Tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan orang lain, termasuk keluarga atau pengendara yang Anda temui di jalan.
Baca Juga: KAI Daop 3 Sebut 7.777 Pemudik Sampai di Stasiun Cirebon pada H-6 Lebaran, Siagakan 305 Personel
Merokok saat berkendara juga bisa merugikan orang lain. Terutama jika Anda membuang abu rokok dengan sembrono. Abu tersebut dapat menyebabkan iritasi parah bahkan kebutaan jika mengenai mata pengendara lain dan tidak segera ditangani.
Demikian pula, asap rokok yang Anda hasilkan akan sangat mengganggu bagi pengendara lain, terutama saat lalu lintas sedang macet. Ini akan menyebabkan sirkulasi udara di sekitar jalan terasa semakin terbatas.
Larangan merokok saat berkendara sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ini karena merokok saat berkendara dapat mengganggu aktivitas berkendara dengan mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi diri sendiri dan orang lain.
Pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Jika tidak ingin kena sanksi tersebut, disarankan untuk mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku.
Hindari merugikan diri sendiri karena kelalaian saat berkendara. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan kondisi orang lain dan menghindari perilaku egois saat berada di jalan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
