
Ilustrasi merokok di jalan saat berkendara. (ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)
JawaPos.com - Banyak peraturan lalu lintas yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan saat berkendara. Namun, beberapa dari mereka nekat melanggar aturan karena dianggap remeh dan tidak berdampak besar.
Banyak pengendara mobil dan motor yang seringkali merokok saat berkendara, meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan keras terhadap kebiasaan ini. Selain mengganggu konsentrasi di jalan, tindakan tersebut juga dapat merugikan orang lain.
Di tengah lalu lintas yang padat, dengan kendaraan bermotor berjajar dalam deretan yang tak berujung, kita seringkali menyaksikan seorang pengendara motor menyalakan sebatang rokok sambil melaju di jalanan perkotaan. Hal ini sangat berbahaya.
Dilansir dari wahanahonda.com, berikut tiga bahaya merokok saat berkendara motor:
Kita semua menyadari bahwa rokok membawa banyak risiko buruk bagi kesehatan, seperti kanker, stroke, serangan jantung, impotensi, dan masalah lainnya. Namun, bagi orang yang sudah kecanduan, mereka seringkali mengabaikan risiko tersebut.
Bagaimanapun, kesehatan tetaplah menjadi kekayaan paling berharga dalam hidup. Meski seseorang memiliki kekayaan materi yang melimpah, namun jika ia jatuh sakit, kekayaan tersebut menjadi tak berarti.
Sama halnya ketika Anda merokok. Tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan orang lain, termasuk keluarga atau pengendara yang Anda temui di jalan.
Baca Juga: KAI Daop 3 Sebut 7.777 Pemudik Sampai di Stasiun Cirebon pada H-6 Lebaran, Siagakan 305 Personel
Merokok saat berkendara juga bisa merugikan orang lain. Terutama jika Anda membuang abu rokok dengan sembrono. Abu tersebut dapat menyebabkan iritasi parah bahkan kebutaan jika mengenai mata pengendara lain dan tidak segera ditangani.
Demikian pula, asap rokok yang Anda hasilkan akan sangat mengganggu bagi pengendara lain, terutama saat lalu lintas sedang macet. Ini akan menyebabkan sirkulasi udara di sekitar jalan terasa semakin terbatas.
Larangan merokok saat berkendara sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ini karena merokok saat berkendara dapat mengganggu aktivitas berkendara dengan mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi diri sendiri dan orang lain.
Pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Jika tidak ingin kena sanksi tersebut, disarankan untuk mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku.
Hindari merugikan diri sendiri karena kelalaian saat berkendara. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan kondisi orang lain dan menghindari perilaku egois saat berada di jalan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
