Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Maret 2019 | 00.05 WIB

Yuk, Mengenal Fungsi SIM Sebagai Surat Sakti Pengendara

SIM sebagai legalitas berkendara di Indonesia. - Image

SIM sebagai legalitas berkendara di Indonesia.

JawaPos.com - SIM tidak hanya diperlukan untuk pelengkap saat berkendara agar tak kena tilang. Lebih dari itu, SIM merupakan bukti sah seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan.


SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor.


"Pemilik SIM juga harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda DL melalui keterangan resminya pada JawaPos.com, Jumat (1/3)


Chryshnanda menambahkan SIM juga merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek. Namun kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki tentu tidak menjadi sesuatu yang terus dimiliki pengguna SIM. karena itu ada regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol. 


SIM selain melegitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum, berfungsi sebagai sistem data yang mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. 


Dalam sistem pendukung SIM dikaitkan dengan program traffic attitude record dan de merit point system, sebagai sistem edukasi dan pertanggujawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu :


1. Tanpa uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar poin nya tidak lebih dari 12 point.


2. Uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas. Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12.


3. Cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dsb


4. Cabut seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.


Sejalan dengan pemikiran tersebut di atas maka SIM merupakan dasar bagi pembangunan urat nadi kehidupan untuk terwujudnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan  lancar. Juga merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan. 


Semuanya ini tercantum dalam undang-undang Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore