Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 September 2022 | 17.31 WIB

Menteri hingga Kepala Daerah Wajib Pakai Kendaraan Listrik

PRODUK ANYAR: Booth Hyundai yang memajang produk Hyundai Ioniq5. (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS) - Image

PRODUK ANYAR: Booth Hyundai yang memajang produk Hyundai Ioniq5. (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Isinya terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas. Selain di lingkup pemerintah pusat, aturan itu mengikat pemerintah daerah.

Inpres tersebut berlaku mulai Senin (12/9). Tujuannya, mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik. Instruksi itu ditujukan untuk seluruh menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, dan Kapolri. Kepala lembaga, gubernur, hingga bupati atau wali kota pun diharuskan menggunakan kendaraan listrik.

Instruksi itu diharapkan akan diikuti dengan aturan penggunaan kendaraan listrik bagi pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan tersebut.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diminta untuk memuluskan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Dia diminta untuk melaporkan kepada Presiden Jokowi setidaknya setiap enam bulan sekali. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri ditunjuk untuk mengoordinasikan pemerintah daerah agar sejalan dalam kebijakan tersebut.

Di lain pihak, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan, pemerintah terus berusaha mengatasi dampak kenaikan harga BBM secara global. Penyesuaian harga BBM harus diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, menjaga keseimbangan keuangan negara, sekaligus mempercepat upaya mengurangi konsumsi BBM di sektor transportasi.

Selain langkah-langkah yang sudah diambil, Kementerian BUMN mengeluarkan surat berisi percepatan program kendaraan listrik di lingkungan BUMN-BUMN. Dalam surat tersebut, Erick mengajak BUMN untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. ”BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen pemerintah,” ujar Erick.

Dalam surat tersebut, BUMN-BUMN diminta untuk mengalokasikan sumber daya di lingkungan grup perusahaan. Di antaranya, penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan kendaraan listrik. Tidak hanya itu, Erick juga mendorong penggunaan berbagai kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas direksi dan pimpinan perusahaan, termasuk kendaraan operasional roda dua dan roda empat. Bahkan, program kepemilikan kendaraan bagi karyawan didorong untuk beralih ke kendaraan listrik. ”Meski demikian, pelaksanaannya tetap memperhatikan asas manfaat dan kemampuan keuangan perusahaan,’’ tambah Erick.

Dia juga menugasi PT PLN dan PT Pertamina agar bersinergi dengan BUMN lainnya untuk menyiapkan infrastruktur pendukung stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) pada sektor-sektor yang dikelola BUMN. Misalnya, tempat rehat jalan tol, bandar udara, pelabuhan, stasiun KA, kawasan pariwisata, dan SPBU.

BUMN sektor perbankan diminta memberikan dukungan kemudahan pembiayaan bagi masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore