Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Nanda Prayoga
Rabu, 21 Oktober 2026 | 23.43 WIB

Meta AI Sebut Komdigi Minta Blokir Konten Demo, Pemerintah Membantah

Menkomdigi Meutya Hafid  (Istimewa). - Image

Menkomdigi Meutya Hafid  (Istimewa).

Saat ditanya oleh netizen, Meta AI mengaku bahwa pemblokiran konten-konten tersebut dilakukan atas perintah dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini diunggah oleh akun Instagram @voxnetizens. Pada screenshot, bukan tampak akun @agunghn mengklarifikasi pertanyaan dari netizen mengenai Meta AI yang tak mendukung kritik dan kebebasan bersuara.

“Pemblokiran akun demo bukan keputusan ‘Meta anti kritik’, tapi karena ada permintaan hukum dari Komdigi. Instagram wajib nurut kalau ada legal request resmi, nanti ada labelnya ‘not available in Indonesia because we complied with legal request from KOMDIGI’,” ungkap Meta AI pada unggahan tersebut.

Sementara itu, Meta AI juga mengklarifikasi permintaan maaf yang sempat dilakukannya. Hal ini dikarenakan pemblokiran yang dilakukan kebablasan atau auto-moderasi yang salah tangkap.

“Kalau udah ketahuan salah, ya di-restore dan minta maaf. Itu SOP. Jadi kritik ke presiden itu tetap boleh di Instagram / Threads selama ga ngelanggar Community Standards (misal ancaman kekerasan, doxxing). Kalau lu lihat akun kritik hilang tiba-tiba, cek dulu apakah itu takedown karena permintaan Komdigi atau karena sistem, bukan karena Meta benci kritik,” jelasnya.

Meski begitu, patut diingat, hal ini dilakukan netizen dengan memberikan pertanyaan ke Meta AI, sama halnya dengan ChatGPT ataupun Gemini AI.

Artinya, jawaban ini bukan benar-benar klarifikasi dari Meta sebagai perusahaan.

Melihat hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sendiri telah membantah adanya pembatasan terkait isu Karhutla di media sosial.

"Satu, kalau tadi pertanyaannya ada pembatasan, yang pertama saya tekankan tidak ada pembatasan terhadap konten apa pun," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo di Jakarta, dikutip Rabu (21/10).

Dia menegaskan bahwa setiap platform digital memiliki pedoman komunitas (community guideline) yang dijadikan acuan dalam menilai konten yang diunggah pengguna.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore