
Ilustrasi teknologi Artificial Intelligence harus memiliki etika dan batas yang jelas. (LogicGate Risk Cloud)
JawaPos.com - Pemerintah Jepang menerbitkan pedoman baru untuk melindungi suara selebritas dan pengisi suara dari penggunaan kecerdasan buatan (AI) tanpa izin. Suara yang menyerupai figur publik kini dapat masuk dalam perlindungan hak publisitas, terutama ketika digunakan untuk membuat dan menghasilkan uang dari konten palsu.
Seperti dilansir Kyodo, Sabtu (8/8), pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kehakiman Jepang itu ditujukan untuk menekan penyebaran video palsu berbasis AI yang menggunakan suara orang lain tanpa persetujuan.
Pedoman tersebut menyebut pengunggahan video palsu di media sosial dengan menggunakan suara yang menyerupai aktor atau pengisi suara, kemudian memperoleh keuntungan dari konten tersebut, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak.
Jepang sendiri belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur apa yang disebut sebagai "hak suara". Penyusunan pedoman ini dilakukan setelah para pengisi suara meminta pemerintah mengambil langkah untuk mencegah penggunaan suara mereka secara tidak sah.
Aturan tersebut berlaku bagi pengguna AI dari kalangan perusahaan maupun individu. Kementerian Kehakiman juga memberikan sejumlah contoh penggunaan yang dapat dianggap melanggar hak publisitas atau hak seseorang untuk tidak menggunakan identitasnya secara sembarangan.
Salah satunya adalah pembuatan musik menggunakan suara pengisi suara atau artis yang kemudian dipublikasikan. Jika dinyatakan ilegal, konten tersebut dapat berujung pada tuntutan ganti rugi atau penghapusan dari platform.
Video tidak senonoh yang menggunakan suara yang menyerupai seorang pengisi suara juga dapat dianggap merusak reputasi dan masuk dalam pelanggaran hak atas suara serta kemiripan figur publik untuk tidak digunakan secara sembarangan.
Perlindungan tersebut berakhir setelah seorang aktor meninggal dunia. Namun, pedoman membuka kemungkinan penggunaan hak tersebut untuk menjaga penghormatan terhadap sosok yang telah meninggal, sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
Kementerian juga mengakui bahwa identitas seseorang melalui suara lebih sulit ditentukan dibandingkan ciri wajah atau fisik. Karena itu, penilaian tidak hanya didasarkan pada tingkat kemiripan suara, tetapi juga informasi lain yang dapat menghubungkan suara tersebut dengan sosok aslinya.
Sementara itu, aksi komedian yang secara jelas menyebut nama figur yang sedang ditirukan tidak akan otomatis dianggap sebagai pelanggaran.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022