Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 21.16 WIB

Untuk Pemilik Kendaraan Listrik, Pemerintah Mulai Pungut Pajak, Pemda Dipersilakan Beri Instentif

Petugas memeriksa mobil listrik BYD impor di IPCC Terminal Kendaraan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Petugas memeriksa mobil listrik BYD impor di IPCC Terminal Kendaraan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Era "pajak nol persen" untuk kendaraan listrik di Jakarta tampaknya segera memasuki babak baru. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi sinyal kuat akan ada penyesuaian aturan pajak bagi pemilik mobil dan motor listrik di ibu kota.

Langkah ini menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari pajak, kini kembali menjadi objek pajak.

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji langkah strategis agar transisi kebijakan ini tetap terasa adil bagi masyarakat.

"Berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri nya sudah keluar dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas (bebas) ganjil genap, pajaknya nol persen," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/4).

Perubahan ini dipicu oleh perbedaan mendasar antara aturan lama dan baru. Dalam aturan lama, Permendagri No. 7 Tahun 2025, diatur secara eksplisit membebaskan kendaraan listrik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara dalam aturan baru, Permendagri No. 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Statusnya kini sama dengan kendaraan konvensional, tetapi daerah diberikan wewenang memberikan insentif.

Artinya, hak istimewa "pajak nol persen" kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. "Dan tentunya pemerintah DKI Jakarta melihat setelah adanya Permendagri ini kami akan mengambil keputusan mengenai kendaraan listrik di Jakarta," terang Pramono.

Meski tidak lagi dijamin bebas pajak secara otomatis oleh pusat, pemilik kendaraan listrik tidak perlu berkecil hati. Berdasarkan Pasal 19 dalam Permendagri terbaru tersebut, pemerintah daerah masih memiliki "kartu as" untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Hanya saja, insentif ini kini bersifat diskresi daerah, bukan lagi kewajiban nasional. Pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah menimbang apakah akan tetap membebaskan pajak sepenuhnya atau mulai memberlakukan tarif tertentu dengan skema pengurangan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore