Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Agustus 2025 | 03.27 WIB

Komdigi Resmi Luncurkan Indonesia Anti-Scam Center, Telah Selamatkan Dana Publik Rp 349 Miliar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat nasional untuk pengaduan, koordinasi, serta edukasi masyarakat. (Istimewa) - Image

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat nasional untuk pengaduan, koordinasi, serta edukasi masyarakat. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat nasional untuk pengaduan, koordinasi, serta edukasi masyarakat. Hal ini dalam upaya memberantas penipuan digital dan praktik keuangan ilegal.

Sejak mulai beroperasi, IASC telah menerima lebih dari 225 ribu laporan masyarakat, memblokir 71 ribu rekening yang terhubung dengan aktivitas ilegal, serta berhasil menyelamatkan dana publik sebesar Rp 349,3 miliar dan mencegah potensi kerugian hingga Rp 4,6 triliun.

Informasi tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta Selatan, Selasa (19/8), yang dihadiri sejumlah lembaga dan pemangku kepentingan strategis.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa keberadaan IASC merupakan hasil kerja sama lintas sektor antara pemerintah, industri fintech, lembaga keuangan, hingga media massa.

"Kami tidak mampu bekerja sendirian, perlu didukung industri dan disosialisasikan oleh media," tandas Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menuturkan bahwa Kementerian Komdigi akan terus melakukan pemutusan akses terhadap situs atau konten yang terindikasi terkait aktivitas penipuan. Ia juga mengingatkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi diri dari jebakan scam.

"Kalau ada yang terkena scam, tolong segera melapor. Sesuai arahan Presiden, kami akan berkolaborasi dan menangani dengan cepat," ujarnya.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan di sektor keuangan pun diimbaunya dapat langsung mengajukan laporan melalui situs resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore