
Ilustrasi Google Play Protect. (istockphoto.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Hal ini harus dilakukan sebagai penguatan pada tata kelola sistem elektronik Indonesia.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Indonesia demi mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
Komdigi pun telah memberikan peringatan kepada 36 entitas PSE Privat agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Dari 36 nama tersebut terdapat nama-nama besar seperti unilever.co.id, asus.com, play.google.com, kai.id, dan lainnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan, peringatan tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Sabar dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/6).
Tak hanya itu, Komdigi juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi atau notifikasi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alexander Sabar.
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diwajibkan melakukan pendaftaran. Hal ini harus dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh PSE serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.
Kementerian Komdigi pun mengimbau seluruh PSE Privat yang berada pada kategori wajib daftar agar segera dilakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting agar memastikan bahwa data pendaftarannya terus diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
