Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Juni 2025 | 18.09 WIB

Komdigi Beri Peringatan pada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik segera Lakukan Pendaftaran dan Pemutakhiran Data

Ilustrasi Google Play Protect. (istockphoto.com) - Image

Ilustrasi Google Play Protect. (istockphoto.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Hal ini harus dilakukan sebagai penguatan pada tata kelola sistem elektronik Indonesia.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Indonesia demi mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

Komdigi pun telah memberikan peringatan kepada 36 entitas PSE Privat agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Dari 36 nama tersebut terdapat nama-nama besar seperti unilever.co.id, asus.com, play.google.com, kai.id, dan lainnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan, peringatan tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Sabar dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/6).

Tak hanya itu, Komdigi juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi atau notifikasi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alexander Sabar.

Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diwajibkan melakukan pendaftaran. Hal ini harus dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh PSE serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.

Kementerian Komdigi pun mengimbau seluruh PSE Privat yang berada pada kategori wajib daftar agar segera dilakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting agar memastikan bahwa data pendaftarannya terus diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore