Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Mei 2025 | 18.55 WIB

Hakim Tolak Gugatan pada Sengketa Merek Denza, Apa Langkah Selanjutnya yang Akan Dilakukan BYD?

Logo Denza. (yicaiglobal.com) - Image

Logo Denza. (yicaiglobal.com)

JawaPos.com - Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, menelan kekalahan pada sengketa merek Denza di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun majelis hakim telah menolak gugatan dari BYD.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak seluruh gugatan BYD yang diajukan kepada PT Worcas Nusantara Abadi pada sidang putusan 28 April 2025, sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," tulis putusan tersebut seperti dikutip pada Minggu (4/5).

Sementara itu, JawaPos.com telah mencoba untuk menghubungi sejumlah pihak dari BYD termasuk Head of Marketing, PR, & Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan. Namun, pihak BYD belum memberikan tanggapan apapun terkait penolakan ini.

Seperti diketahui, sengketa dimulai pada saat BYD memasarkan mobil listrik premiumnya yakni Denza pada 22 Januari 2025 di Indonesia.

Hanya saja, merek Denza telah terlebih dulu didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan memperoleh perlindungan hingga 3 Juli 2033. Di sisi lain, BYD baru mendaftarkan merek Denza setahun setelahnya yakni 8 Agustus 2024.

Adapun BYD melakukan gugatan dengan alasan bahwa Denza merupakan merek global BYD dan telah didaftarkan pada lebih dari 100 negara.

Bahkan, BYD meminta merek Denza milik PT Worcas Nusantara Abadi itu dibatalkan lantaran diduga mendaftar dengan itikad tidak baik dan meniru merek mereka yang telah dipasarkan secara global.

Sayangnya, majelis hakim mengungkapkan bahwa fakta-fakta yang diajukan BYD tak cukup kuat dan pengadilan berpegang pada prinsip perlindungan suatu merek yang bersifat teritorial.

Hal ini memiliki arti bahwa pengadilan hanya berpegang pada pendaftaran resmi di Indonesia, terlepas dari pendaftaran di negara lain. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore