JawaPos.com - Uni Eropa (UE) kembali memperingatkan Apple bahwa mereka tidak dapat membatasi fungsionalitas kabel USB-C yang tidak bersertifikat yang terhubung ke model iPhone 15 mendatang, yang diharapkan dilengkapi dengan port USB-C.
Peringatan ini muncul setelah muncul desas-desus bahwa Apple mungkin berencana untuk membatasi kecepatan pengisian daya dan fitur kabel USB-C lainnya yang tidak disertifikasi dalam program yang disebut sebagai Made for iPhone (MFi).
Uni Eropa mengeluarkan Undang-undang tahun lalu yang mewajibkan perangkat dengan pengisian kabel, termasuk iPhone, harus memiliki port USB-C. Aturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen supaya tidak repot dan syarat agar dapat dijual di wilayah tersebut.
Sementara Apple memiliki waktu hingga Desember 2024 untuk mematuhi undtang-undang tersebut, diharapkan untuk beralih dari Lightning ke USB-C dengan model iPhone 15 akhir tahun ini.
Menurut Surat kabar Jerman Die Zeit, surat itu diperoleh oleh kantor pers Jerman DPA, dan laporan itu mengatakan Uni Eropa juga memperingatkan Apple selama pertemuan pada pertengahan Maret.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa chip autentikasi akan disertakan di port USB-C pada model iPhone 15. Ini kemudian akan mengkonfirmasi keaslian kabel USB-C yang terhubung.
Chip ini akan memastikan bahwa pengisi daya bersertifikasi MFi akan mengoptimalkan kinerja pengisian cepat. Menanggapi rumor rencana Apple untuk membatasi fungsi kabel USB-C yang tidak bersertifikat, Komisaris Eropa Thierry Breton telah mengirimkan surat peringatan kepada Apple.
Breton menyebut bahwa tindakan seperti itu tidak akan diizinkan dan akan mencegah iPhone dijual di UE ketika undang-undang tersebut berlaku. berlaku. UE juga bermaksud untuk menerbitkan panduan untuk memastikan “interpretasi yang seragam” dari Undang-undang tersebut pada kuartal ketiga tahun ini.
Penting untuk dicatat bahwa Apple berpotensi membatasi fungsionalitas kabel USB-C yang tidak bersertifikat yang terhubung ke model iPhone 15 hanya rumor pada saat ini. Meskipun demikian, hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan pengamat industri tentang potensi keterbatasan aksesori pihak ketiga dan dampaknya terhadap pilihan konsumen.
Jika Apple bergerak maju dengan dugaan rencana ini, itu bisa berdampak signifikan bagi pasar aksesori pihak ketiga, yang merupakan komponen kunci dari ekosistem Apple. Konsumen mungkin menghadapi pilihan yang terbatas dan harga yang lebih tinggi, dan hal itu juga dapat menciptakan hambatan lebih lanjut bagi pembuat aksesori kecil yang mencoba memasuki pasar.
Secara keseluruhan, peringatan UE kepada Apple berfungsi sebagai pengingat bahwa perusahaan harus mematuhi Undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh badan pengatur di negara yang menjadi pasar mereka.
Ini juga menyoroti pentingnya mempromosikan pasar yang terbuka dan kompetitif bagi konsumen, termasuk memungkinkan aksesori pihak ketiga berfungsi dengan baik dengan perangkat.