Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Januari 2025 | 01.55 WIB

Biar Nggak Emosi, Ini Aturan Patwal yang Harus Kamu Ketahui Agar Tetap Bijak Saat Berkendara

Tangkapan layar patwal yang meminta minggir sesama pengguna jalan. (Istimewa) - Image

Tangkapan layar patwal yang meminta minggir sesama pengguna jalan. (Istimewa)

JawaPos.com–Iring-iringan kendaraan yang dikawal Patwal seringk menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat, seperti yang terjadi baru-baru ini. Video viral yang diunggah @txttransportasi di sosial media X (Twitter), menunjukkan iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang dikawal patwal, memicu ketegangan di media sosial.

Banyak warganet mendukung pengemudi yang melawan iring-iringan tersebut, sementara yang lain menilai itu tindakan berbahaya. Tidak sedikit juga warganet yang mempertanyakan apakah kendaraan RI 36 memang layak mendapatkan pengawalan khusus.

Namun, sebelum terjebak dalam emosi, ada baiknya kita memahami lebih dalam tentang aturan terkait patwal dan kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas. Dengan mengetahui aturan yang ada, kita bisa menjaga sikap bijak saat berkendara.

Apa Itu Patwal dan Fungsi Pengawalannya?

Patwal adalah singkatan dari Patroli dan Pengawal, yang merupakan bentuk pelayanan dari kepolisian untuk mengawal perjalanan tertentu. Tujuan utama dari pengawalan ini adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan, serta menjaga agar iring-iringan kendaraan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Patwal biasanya digunakan untuk kegiatan kenegaraan, seperti perjalanan dinas pejabat negara. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Patwal adalah bagian dari tugas pokok kepolisian yang tertuang dalam pasal 14 ayat 1 poin a dan b.

Kendaraan yang Berhak Mendapatkan Prioritas

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada beberapa kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya. Berikut kendaraan yang mendapat hak prioritas.

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden), serta kendaraan tamu negara.
  5. Iring-iringan pengantar jenazah.
  6. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, sesuai pertimbangan petugas kepolisian.

Patwal tidak hanya digunakan untuk pejabat negara, namun kendaraan dengan keperluan tertentu juga bisa mendapatkan pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Kerja Patwal dan Pengaturan Lalu Lintas

Patwal memiliki wewenang untuk mengatur arus lalu lintas agar kendaraan yang membutuhkan prioritas dapat bergerak dengan aman. Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 menegaskan bahwa petugas kepolisian dapat melakukan pengaturan dengan cara:

  1. Memberhentikan arus lalu lintas dan mengalihkan pemakai jalan tertentu.
  2. Memerintahkan pengemudi untuk mempercepat atau memperlambat laju kendaraan.
  3. Mengubah arah arus lalu lintas demi kelancaran perjalanan kendaraan yang dikawal.

Pengguna jalan lainnya wajib mematuhi perintah petugas kepolisian selama proses pengawalan berlangsung. Seperti dalam video viral itu, tindakan pengendara lain yang melakukan manuver berbahaya sangat tidak dianjurkan, bukan hanya melawan peraturan yang berlaku tetapi juga membahayakan keselamatan orang lain.

Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Di Indonesia, beberapa kendaraan memang mendapatkan hak utama di jalan raya, seperti yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Berikut adalah jenis kendaraan yang harus didahulukan:

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
  2. Ambulans.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, yang ditentukan oleh petugas kepolisian.

Pada pasal ini, ada tiga hal utama yang mengatur pengawalan kendaraan prioritas:

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore