
Tangkapan layar patwal yang meminta minggir sesama pengguna jalan. (Istimewa)
JawaPos.com–Iring-iringan kendaraan yang dikawal Patwal seringk menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat, seperti yang terjadi baru-baru ini. Video viral yang diunggah @txttransportasi di sosial media X (Twitter), menunjukkan iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang dikawal patwal, memicu ketegangan di media sosial.
Banyak warganet mendukung pengemudi yang melawan iring-iringan tersebut, sementara yang lain menilai itu tindakan berbahaya. Tidak sedikit juga warganet yang mempertanyakan apakah kendaraan RI 36 memang layak mendapatkan pengawalan khusus.
Namun, sebelum terjebak dalam emosi, ada baiknya kita memahami lebih dalam tentang aturan terkait patwal dan kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas. Dengan mengetahui aturan yang ada, kita bisa menjaga sikap bijak saat berkendara.
Apa Itu Patwal dan Fungsi Pengawalannya?
Patwal adalah singkatan dari Patroli dan Pengawal, yang merupakan bentuk pelayanan dari kepolisian untuk mengawal perjalanan tertentu. Tujuan utama dari pengawalan ini adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan, serta menjaga agar iring-iringan kendaraan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Patwal biasanya digunakan untuk kegiatan kenegaraan, seperti perjalanan dinas pejabat negara. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Patwal adalah bagian dari tugas pokok kepolisian yang tertuang dalam pasal 14 ayat 1 poin a dan b.
Kendaraan yang Berhak Mendapatkan Prioritas
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada beberapa kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya. Berikut kendaraan yang mendapat hak prioritas.
Patwal tidak hanya digunakan untuk pejabat negara, namun kendaraan dengan keperluan tertentu juga bisa mendapatkan pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Kerja Patwal dan Pengaturan Lalu Lintas
Patwal memiliki wewenang untuk mengatur arus lalu lintas agar kendaraan yang membutuhkan prioritas dapat bergerak dengan aman. Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 menegaskan bahwa petugas kepolisian dapat melakukan pengaturan dengan cara:
Pengguna jalan lainnya wajib mematuhi perintah petugas kepolisian selama proses pengawalan berlangsung. Seperti dalam video viral itu, tindakan pengendara lain yang melakukan manuver berbahaya sangat tidak dianjurkan, bukan hanya melawan peraturan yang berlaku tetapi juga membahayakan keselamatan orang lain.
Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Di Indonesia, beberapa kendaraan memang mendapatkan hak utama di jalan raya, seperti yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Berikut adalah jenis kendaraan yang harus didahulukan:
Pada pasal ini, ada tiga hal utama yang mengatur pengawalan kendaraan prioritas:

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
