Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Februari 2024, 17.53 WIB

Nintendo Tuntut Kelompok Pembuat Emulator Perangkat Video Game Switch Populer Yuzu, Hal ini Jadi Penyebabnya

Yuzu, Salah Satu Program Emulator Populer untuk Perangkat Game Switch kini harus Hadapi Tuntutan dari Nintendo./Sumber : Yuzu - Image

Yuzu, Salah Satu Program Emulator Populer untuk Perangkat Game Switch kini harus Hadapi Tuntutan dari Nintendo./Sumber : Yuzu

JawaPos.com – Salah satu perusahaan game terkemuka asal Jepang yakni Nintendo kembali melakukan tindakan tegas terkait produk yang mereka kembangkan.

Nintendo secara resmi mengajukan tuntutan pada Yuzu, kelompok yang berhasil membuat program emulator untuk perangkat game milik mereka yakni Nintendo Switch.

Dilansir dari The Verge, Kamis (29/2), tuntutan yang dilayangkan oleh Nintendo tersebut pertama kali diketahui oleh seorang pengguna X bernama Stephen Totilo yang memiliki username @stephentotilo.

Tuntutan itu diajukan pada pengadilan Distrik Rhode Island pada 26 Februari 2024 lalu dengan nomor perkara Case 1:24-cv-00082-JJM-LDA.

Berdasarkan dokumen yang diunggah melalui Scribd oleh Totilo, Nintendo menyebut Yuzu telah melanggar hukum dengan membuat sebuah kode.

Kode tersebut dibuat untuk menembus teknologi anti pembajakan yang telah mereka sematkan pada perangkat Switch dan seluruh game yang mereka kembangkan.

Mereka juga mengatakan bahwa salah satu orang dibalik Yuzu yang memiliki nama online Bunnei disebut juga memberikan arahan untuk melakukan piracy pada perangkat milik perusahaan.

Perusahaan yang populer berkat game Mario tersebut juga mengatakan akibat ulah salah satu pengembang emulator Switch tersebut banyak pengguna yang membajak game-game Switch.

“pengguna dapat mengunduh game tersebut melalui situs-situs ilegal maupun dengan langsung meretas perangkat game Switch milik mereka,” tulis Nintendo dalam tuntutan tersebut.

“Dengan terpasangnya Yuzu di perangkat pengguna, mereka dapat memainkan game-game milik Nintendo tanpa harus membayar sepeserpun pada kami,” tegas perusahaan tersebut.

Nintendo menyebut seluruh tindakan yang dilakukan kelompok pembuat program emulator itu telah melanggar Digital Millennium Copyright Act atau yang lebih populer dengan istilah DMCA.

Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan Rhode Island tersebut, mereka menjelaskan bahwa game terbaru mereka yakni Legend of Zelda: Tears of the Kingdom juga menjadi korban kelompok tersebut.

Game yang dirilis secara resmi pada 12 Mei 2023 tersebut ternyata telah tersedia pada situs ilegal sebelum tanggal resmi perilisannya.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore