
Ilustrasi perbedaan permainan online yang hanya sekadar untuk hiburan atau judi. (Freepik/@drobotdean)
JawaPos.com - Era digital tak hanya membawa kemajuan dalam industri game online, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait judi online.
Dikatakan pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi, ada cara mudah untuk menentukan sebuah game dikategorikan sebagai judi online atau bukan.
Hal ini melihat apakah ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya.
“Untuk game yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukan termasuk aktivitas judi online," kata Heru dalam sebuah wawancara, Senin (11/12).
Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Derajat, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, jika koin yang dibeli pemain hanya bisa digunakan di dalam permainan, maka game tersebut tidak termasuk judi.
Seperti yang biasa ditemui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah abu-abu. Apakah hal itu termasuk sebuah judi online atau permainan biasa.
Dilansir dari Antara pada Selasa (12/12), Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha juga memberikan tanggapan.
“Permainan di pusat perbelanjaan di mana pengguna membeli kredit atau koin untuk bermain, tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seharusnya tidak dikategorikan sebagai judi,” ucap Pratama.
“Contoh permainannya seperti simulasi mobil dan lain-lain,” pungkasnya.
Demikian juga permainan online di mana pengguna perlu membeli sejumlah poin untuk mendapat fasilitas tertentu seperti skin, senjata, atau sesuatu untuk menjalankan permainan.
Hal itu, kata dia, tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapat dari permainan tersebut.
Sebaliknya, dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan itu.
Di sisi lain, permainan simulasi justru dapat berfungsi sebagai hiburan yang tidak merugikan, memberikan kesenangan tanpa implikasi finansial yang berbahaya.
