
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos)
DALAM UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan disebutkan bahwa anak harus tumbuh dengan aman. Namun, berdasar temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kekerasan seksual yang dialami anak justru dilakukan orang dekat. Kemarin (24/7) wartawan Jawa Pos Agas Putra Hartanto berbincang dengan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengenai kejahatan seksual yang dialami anak.
---
Berapa kasus kekerasan seksual yang ditangani LPSK?
Kami mencatat adanya kenaikan jumlah permohonan perlindungan dan bantuan kepada LPSK atas korban kekerasan seksual terhadap anak. Pada 2017 total mencapai 70 permohonan perlindungan dan bantuan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak. Terus meningkat pada 2018 mencapai 149 permohonan. Sampai Juni 2019 telah mencapai 78 permohonan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kami percaya angka itu masih berupa gambaran puncak gunung es.
Siapa yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak?
Kalau kita kelompokkan, sekitar 80 persen pelaku dikenal korban, sedangkan sisanya tidak dikenal atau baru dikenal. Pelaku kekerasan seksual ini dekat dengan korban. Bahkan, pedofil yang katanya pemburu anak, bisa jadi dia berada di sekitar kita.
Apa penyebab kekerasan seksual terhadap anak?
Ada beberapa hal. Kemiskinan, contohnya. Beberapa kasus yang kami temui, orang miskin tidak punya kamar sendiri. Contoh yang di Lampung, pelaku adalah bapak dan kakaknya. Mereka tidak memiliki ruang privat. Karena itu, apa yang terjadi di ruang itu disaksikan penghuni rumah lainnya.
Masalah lain adalah penyimpangan seksual. Kasus di Surabaya, ada anak yang mengalami kekerasan seksual sejak usia 6–13 tahun. Itu dilakukan ayah dan ibunya tahu. Ayahnya bilang, kalau melakukan itu, maka tidak akan jajan di luar. Ada juga karena perceraian sehingga melampiaskan hasrat seksual kepada anak.
Apa saran Anda?
Kekerasan seksual yang dialami anak ini harus menjadi perhatian bersama. Diperlukan kebijakan komprehensif dari pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Peraturan presiden tentang pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi sesuai dengan mandat Perpres No 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2015–2019 harus segera diselesaikan. Selain itu, harus ada pendidikan pengenalan organ tubuh kepada anak sejak usia dini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022