
hestu yoga - dok pribadi
PERPRES mobil listrik sudah diteken dan segera dikeluarkan. Aspek perpajakan menjadi salah satu poin penting dalam mendukung industri mobil listrik. Seperti apa kira-kira aturan pajak itu? Berikut obrolan wartawan Jawa Pos Shabrina Paramacitra dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.
---
Bagaimana konsep perpajakan untuk mobil listrik nanti?
Pada dasarnya, semakin rendah emisinya, semakin banyak insentif pajak yang diberikan negara. Sekarang kan mau dibuat perpres. Skema PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) juga sudah disiapkan. PPnBM mobil listrik nol persen karena emisinya juga nol. Kalau LCGC (xlow cost green car), kan ada tarif pajaknya 3 persen karena ia ada emisinya. Artinya, emisinya tidak nol seperti mobil listrik.
Bagaimana dengan mobil hybrid yang menggabungkan penggunaan bensin dengan baterai (listrik)?
Untuk mobil hybrid, skemanya juga sudah disiapkan secara detail. Dengan adanya teknologi hybrid ini, sebenarnya kita mendapatkan preferensi yang bagus. Hybrid itu meski masih pakai bensin, ia juga ada pengurangan emisinya. Yang hybrid sebenarnya sudah ada formulasinya. Namun, nanti mungkin lebih detail dengan aturan yang baru. Pajak yang dikenakan PPnBM. Untuk pastinya, kita tunggu saja.
Namun, mesin hybrid itu kan mahal banget. Jadi, mungkin kontribusinya ke penerimaan pajak juga enggak akan banyak. Sekarang ini mobil hybrid yang ada itu kebanyakan mobil built-up (rakitan), tidak dijual secara langsung oleh APM (agen pemegang merek).
Bagaimana dengan insentif perpajakan untuk mendorong ekspor mobil listrik?
Kalau untuk ekspor, kan selama ini sebenarnya tarif pajaknya sudah nol. Jadi, PPnBM-nya tidak ada. Jadi, mau diberi insentif apa lagi? Sebenarnya, dari sisi PPnBM, mungkin tidak perlu ada insentif. Namun, kalau PPh (pajak penghasilan) untuk industrinya, bisa jadi akan dapat insentif. Kami kan sudah mengeluarkan kebijakan yang bisa mendorong investasi. Nah, industri mobil listrik saya kira adalah industri yang sarat investasi.
Apakah insentif pajak itu dibahas secara khusus dalam perpres?
Sebenarnya perpres tentang mobil listrik ini nanti mengatur banyak hal, lebih ke industrinya. Pajak hanya sedikit dibahas dalam perpres ini. Namun, urusan pajak tetap penting dalam industri mobil listrik. Sebab, aspek perpajakannya nanti tidak hanya diatur dalam aturan tentang pajak, tapi juga dari sisi bea cukainya.
Setahu saya, negara-negara maju itu juga memberikan keringanan pajak untuk kendaraan rendah emisi. Malahan, kalau mau pakai kendaraan pribadi, justru pajaknya mahal karena warga didorong menggunakan transportasi umum.
Kalau di Indonesia, saya lihat untuk saat ini mungkin kami akan kasih pajak yang ringan banget untuk mobil listrik. Kita tunggu sampai industri dan ekosistemnya tumbuh. Arahnya dalam jangka panjang, mungkin nanti kalau sudah semakin banyak orang yang pakai mobil listrik, baru kami pajakin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022