Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 17.48 WIB

Meneguhkan Qanun Asasi dalam Kepemimpinan NU

Puji Raharjo Soekarno - Image

Puji Raharjo Soekarno

Oleh: Puji Raharjo Soekarno, Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung

Membaca epilog Syarah Kitab Al-Qanun Al-Asasi karya KH. Abdul Hakim Mahfudz mengajak kita memikirkan kembali tanggung jawab Nahdlatul Ulama bagi umat dan bangsa. Perjalanan Nahdlatul Ulama (NU) sepanjang setahun terakhir memberi alasan untuk melakukan muhasabah bersama. Kita perlu memulihkan kepercayaan dalam jam’iyyah, menjaga penghormatan kepada ulama, dan memastikan kepemimpinan nasional Nahdlatul Ulama mengarahkan seluruh kekuatan organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Tradisi pendidikan pesantren memberi bekal untuk melakukan muhasabah itu. Ilmu agama perlu kita hubungkan dengan tanggung jawab dalam kehidupan organisasi dan kebangsaan. Adab yang kita pelajari harus terlihat dalam cara bermusyawarah, mengambil keputusan, dan memperlakukan sesama. Tanggung jawab ini perlu mendapat perhatian lebih besar ketika kita dipercaya mengurus jam’iyyah dan melayani masyarakat.

Menjadi santri membawa kewajiban untuk terus memeriksa diri. Pengetahuan agama semestinya membuat kita lebih hati-hati ketika berbicara tentang orang lain. Penghormatan kepada kiai perlu hadir dalam cara menyampaikan perbedaan. Ketika mendapat jabatan, kita harus bersedia mendengar dan mengakui kekurangan. Pelajaran seperti ini terasa semakin penting justru ketika kita memiliki kewenangan.

Dalam waktu lebih dari setahun terakhir, dinamika di Nahdlatul Ulama  patut menjadi keprihatinan bersama. Dinamika kepemimpinan dan perdebatan mengenai aturan organisasi telah menjadi persoalan terbuka. Pertemuan di Lirboyo pada 25 Desember 2025 mempertemukan Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf. Keduanya menyepakati penyelenggaraan Muktamar bersama melalui jalan islah yang diupayakan para masyayikh. Kesediaan untuk duduk bersama itu perlu kita hargai. Ada pelajaran tentang kerendahan hati yang perlu kita lanjutkan dalam pekerjaan sehari-hari.

Proses sesudahnya memperlihatkan bahwa memulihkan hubungan membutuhkan ketertiban kelembagaan. Pada April 2026, sebanyak 23 PWNU menyampaikan harapan tentang kepastian Muktamar, penyelesaian surat keputusan, dan penetapan peserta. Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa kepemimpinan nasional memerlukan hubungan pusat dan daerah yang dapat dipercaya. Kejelasan aturan, ketepatan layanan administrasi, dan komunikasi yang terbuka harus menjadi standar bersama agar seluruh tingkatan kepengurusan dapat menjalankan tugasnya.

Keprihatinan ini perlu mendorong kita memeriksa cara organisasi bekerja secara keseluruhan. PBNU perlu mendengar keadaan wilayah dan cabang ketika menentukan arah kebijakan. Pengurus di setiap tingkatan bertanggung jawab menyampaikan kebutuhan jamaah dan melaksanakan keputusan dengan baik. Kita memerlukan hubungan timbal balik yang memungkinkan persoalan setempat memperoleh perhatian nasional, sementara kebijakan nasional dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat yang beragam.

Dalam epilog Syarah Qanun Asasi tersebut di atas, Gus Kikin menempatkan ilmu, sanad, adab, jamaah, dan tata kelola yang bertanggung jawab sebagai bagian dari ikhtiar menjaga agama. Penekanannya mengenai hubungan adab dengan administrasi patut kita cermati. Pada halaman 240 beliau menulis, “adab dan administrasi tidak boleh dipisahkan”. Kalimat ini memberi ukuran yang dapat kita gunakan untuk menilai cara bekerja sebagai pengurus.

Rasa hormat kepada seseorang tetap perlu berjalan bersama ketelitian dalam memeriksa laporan. Keikhlasan dalam berkhidmah perlu kita jaga dengan catatan keuangan yang jelas. Hasil musyawarah pun perlu kita tuliskan agar semua memahami keputusan dan tahu apa yang harus dikerjakan. Setiap pengurus perlu memahami tugas dan batas kewenangannya. Dengan cara itu, kita menjaga amanah sekaligus menghindari kesalahpahaman di antara sesama pengurus. Dalam mengurus jam’iyyah, niat pengabdian perlu kita wujudkan melalui keteraturan kerja. Pengelolaan keuangan, pembagian tugas, dan tindak lanjut keputusan harus jelas. Begitu pula dalam pelayanan kepada masyarakat, kejelasan prosedur merupakan bentuk penghormatan kepada orang yang kita layani. Warga perlu mengetahui kepada siapa mereka dapat menyampaikan kebutuhan dan bagaimana pengurus menindaklanjutinya. Kebaikan niat harus sampai kepada penerimanya melalui pelayanan yang benar.

Karena itu, ajakan kembali kepada Qanun Asasi perlu kita pahami sebagai tuntutan untuk membenahi perilaku dan keputusan. Pembacaan terhadap epilog ini semestinya mendorong kita menilai pekerjaan sendiri. Apakah kepentingan jamaah sudah menjadi pertimbangan utama? Apakah kita tetap mau mendengar ketika pendapat yang datang berbeda dengan keinginan kita? Jawabannya perlu terlihat dalam tindakan pengurus sehari-hari.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore