
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam.(Istimewa)
JawaPos.com - Fenomena pemberian status tahanan rumah terhadap tersangka korupsi dengan dalih strategi penyidikan, merupakan sebuah anomali yang mengancam integritas penegakan hukum di Indonesia.
Kondisi ini bermula dari kebijakan institusional terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terjerat dugaan korupsi kuota haji, namun justru mendapatkan kelonggaran ruang gerak.
Kebijakan ini secara perlahan menciptakan standar ganda yang berbahaya, karena membuka pintu bagi tersangka korupsi lainnya untuk menuntut perlakuan serupa. Seolah penahanan adalah sebuah paket layanan yang dapat dinegosiasikan.
Realitas ini mencederai asas kesetaraan di depan hukum yang menjadi fondasi utama sistem peradilan kita.
Korupsi dalam tatanan hukum nasional telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa pula.
Sejarah mencatat bahwa rutan adalah instrumen penahanan yang bertujuan untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Namun ketika lembaga penegak hukum mulai menawarkan kenyamanan rumah sebagai ruang transaksional demi sikap kooperatif tersangka, maka di saat itulah kewibawaan institusi sedang dipertaruhkan.
Erosi kepercayaan publik menjadi dampak paling nyata dari kebijakan ini. Masyarakat dipaksa menyaksikan sebuah ironi, di mana para pencuri uang rakyat mendapatkan fasilitas premium, sementara rakyat kecil yang menjadi korban kebijakan korup masih tertatih mencari keadilan.
Jika tren ini terus dibiarkan maka korupsi tidak lagi dipandang sebagai musuh bangsa yang menakutkan, melainkan hanya sebuah pelanggaran administratif yang konsekuensinya dapat ditebus dengan kenyamanan domestik.
Hal ini berpotensi merusak mentalitas generasi mendatang yang akan melihat hukum sebagai alat yang fleksibel bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan harta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022