
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam.(Istimewa)
JawaPos.com - Fenomena pemberian status tahanan rumah terhadap tersangka korupsi dengan dalih strategi penyidikan, merupakan sebuah anomali yang mengancam integritas penegakan hukum di Indonesia.
Kondisi ini bermula dari kebijakan institusional terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terjerat dugaan korupsi kuota haji, namun justru mendapatkan kelonggaran ruang gerak.
Kebijakan ini secara perlahan menciptakan standar ganda yang berbahaya, karena membuka pintu bagi tersangka korupsi lainnya untuk menuntut perlakuan serupa. Seolah penahanan adalah sebuah paket layanan yang dapat dinegosiasikan.
Realitas ini mencederai asas kesetaraan di depan hukum yang menjadi fondasi utama sistem peradilan kita.
Korupsi dalam tatanan hukum nasional telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa pula.
Sejarah mencatat bahwa rutan adalah instrumen penahanan yang bertujuan untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Namun ketika lembaga penegak hukum mulai menawarkan kenyamanan rumah sebagai ruang transaksional demi sikap kooperatif tersangka, maka di saat itulah kewibawaan institusi sedang dipertaruhkan.
Erosi kepercayaan publik menjadi dampak paling nyata dari kebijakan ini. Masyarakat dipaksa menyaksikan sebuah ironi, di mana para pencuri uang rakyat mendapatkan fasilitas premium, sementara rakyat kecil yang menjadi korban kebijakan korup masih tertatih mencari keadilan.
Jika tren ini terus dibiarkan maka korupsi tidak lagi dipandang sebagai musuh bangsa yang menakutkan, melainkan hanya sebuah pelanggaran administratif yang konsekuensinya dapat ditebus dengan kenyamanan domestik.
Hal ini berpotensi merusak mentalitas generasi mendatang yang akan melihat hukum sebagai alat yang fleksibel bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan harta.

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
