
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti ikut buka suara pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Menurut dia, keputusan itu merupakan bentuk pelemahan terhadap Lembaga Antirasuah.
Untuk itu, Ray secara tegas meminta agar keputusan tersebut segera dibatalkan oleh KPK. Apalagi alasan KPK mengizinkan Yaqut pulang ke rumah adalah permohonan keluarga. Menurut dia, alasan tersebut sama sekali tidak mendesak dan tidak perlu dikabulkan oleh KPK.
”Batalkan pengalihan penahanan rumah tersangka kasus korupsi bila alasan utamanya hanyalah karena permintaan keluarga. Sebab, jika semata alasan pengalihan penahanan hanya karena permintaan keluarga, maka KPK sudah seharusnya juga dapat memberi pengalihan tahanan kepada yang lain,” kata dia pada Minggu (22/3).
Ray menilai keputusan pengalihan tahanan tersebut sangat memilukan. Mengingat kemungkinan banyak tersangka kasus-kasus ringan justru mendekam di dalam tahanan negara. Sementara Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi malah mendapat izin pulang.
Baca Juga:ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Beri Izin Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tahanan Rumah
”Memilukan mengingat sebagian aktivis yang sekarang ditahan di rumah tahanan negara, juga tidak dapat merayakan Idul Fitri mereka di rumah masing-masing,” ujarnya.
Menurut Ray, pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara di dalam rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dengan pengawasan ketat merupakan pemborosan uang negara. Di tengah efisiensi, mestinya KPK memikirkan pengeluaran biaya yang tidak perlu.
Tidak hanya itu, dia menilai langkah KPK mengalihkan penahanan Yaqut sebagai sinyal bagi pelemahan KPK dari dalam. Langkah itu justru dapat menjadi bumerang bagi upaya pemberantasan korupsi. Besar kemungkinan para tersangka kasus korupsi yang saat ini mendekam di rutan akan mengajukan pengalihan tahanan.
”Maka, demi kesamaan dan keadilan hukum, KPK harus mengabulkannya,” terang dia.
Lebih lanjut, Ray menilai, langkah KPK sama saja dengan menempatkan kasus korupsi seperti kasus pidana umum lainnya. Bukan kejahatan luar biasa dan dengan penanganan hukum yang juga luar biasa. Pengalihan penahanan itu seperti memberi sinyal bahwa KPK ragu akan penetapan status tersangka terhadap Yaqut.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
