
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti ikut buka suara pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Menurut dia, keputusan itu merupakan bentuk pelemahan terhadap Lembaga Antirasuah.
Untuk itu, Ray secara tegas meminta agar keputusan tersebut segera dibatalkan oleh KPK. Apalagi alasan KPK mengizinkan Yaqut pulang ke rumah adalah permohonan keluarga. Menurut dia, alasan tersebut sama sekali tidak mendesak dan tidak perlu dikabulkan oleh KPK.
”Batalkan pengalihan penahanan rumah tersangka kasus korupsi bila alasan utamanya hanyalah karena permintaan keluarga. Sebab, jika semata alasan pengalihan penahanan hanya karena permintaan keluarga, maka KPK sudah seharusnya juga dapat memberi pengalihan tahanan kepada yang lain,” kata dia pada Minggu (22/3).
Ray menilai keputusan pengalihan tahanan tersebut sangat memilukan. Mengingat kemungkinan banyak tersangka kasus-kasus ringan justru mendekam di dalam tahanan negara. Sementara Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi malah mendapat izin pulang.
Baca Juga:ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Beri Izin Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tahanan Rumah
”Memilukan mengingat sebagian aktivis yang sekarang ditahan di rumah tahanan negara, juga tidak dapat merayakan Idul Fitri mereka di rumah masing-masing,” ujarnya.
Menurut Ray, pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara di dalam rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dengan pengawasan ketat merupakan pemborosan uang negara. Di tengah efisiensi, mestinya KPK memikirkan pengeluaran biaya yang tidak perlu.
Tidak hanya itu, dia menilai langkah KPK mengalihkan penahanan Yaqut sebagai sinyal bagi pelemahan KPK dari dalam. Langkah itu justru dapat menjadi bumerang bagi upaya pemberantasan korupsi. Besar kemungkinan para tersangka kasus korupsi yang saat ini mendekam di rutan akan mengajukan pengalihan tahanan.
”Maka, demi kesamaan dan keadilan hukum, KPK harus mengabulkannya,” terang dia.
Lebih lanjut, Ray menilai, langkah KPK sama saja dengan menempatkan kasus korupsi seperti kasus pidana umum lainnya. Bukan kejahatan luar biasa dan dengan penanganan hukum yang juga luar biasa. Pengalihan penahanan itu seperti memberi sinyal bahwa KPK ragu akan penetapan status tersangka terhadap Yaqut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
