
Ketua IM57+ Lakso Anindito. (Istimewa)
JawaPos.com - Kritik atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus mengalir. Terbaru, IM57+ Institute mendorong agar Presiden Prabowo Subianto bertindak.
Menurut Ketua IM57+ Lakso Anindito, publik perlu tahu alasan sesungguhnya di balik pengalihan tahanan tersebut. Mengingat Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia menekankan bahwa, presiden punya kewajiban menjaga independensi KPK dari segala bentuk tekanan dan potensi intervensi.
”Perlu digali alasan sesungguhnya kenapa KPK melakukan tindakan ini. Presiden harus menjaga indepensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak untuk merobek dan mengoyak independensi pemberantasan korupsi. Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan,” kata dia pada Minggu (22/3).
Lakso mengingatkan bahwa perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan. Menurut dia, itu yang menjadi salah satu inti kepercayaan publik terhadap KPK terus tumbuh. Jika independensi KPK dirusak, maka kepercayaan itu juga akan pudar.
”Ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Salah seorang mantan pegawai KPK itu pun menjelaskan bahwa tindakan KPK terhadap Yaqut tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Apalagi bila melihat keistimewaan tersebut hanya diberikan kepada Yaqut seorang.
”Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit. Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,” kata dia.
Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, lanjut Lakso, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
