
Ketua IM57+ Lakso Anindito. (Istimewa)
JawaPos.com - Kritik atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus mengalir. Terbaru, IM57+ Institute mendorong agar Presiden Prabowo Subianto bertindak.
Menurut Ketua IM57+ Lakso Anindito, publik perlu tahu alasan sesungguhnya di balik pengalihan tahanan tersebut. Mengingat Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia menekankan bahwa, presiden punya kewajiban menjaga independensi KPK dari segala bentuk tekanan dan potensi intervensi.
”Perlu digali alasan sesungguhnya kenapa KPK melakukan tindakan ini. Presiden harus menjaga indepensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak untuk merobek dan mengoyak independensi pemberantasan korupsi. Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan,” kata dia pada Minggu (22/3).
Lakso mengingatkan bahwa perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan. Menurut dia, itu yang menjadi salah satu inti kepercayaan publik terhadap KPK terus tumbuh. Jika independensi KPK dirusak, maka kepercayaan itu juga akan pudar.
”Ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Salah seorang mantan pegawai KPK itu pun menjelaskan bahwa tindakan KPK terhadap Yaqut tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Apalagi bila melihat keistimewaan tersebut hanya diberikan kepada Yaqut seorang.
”Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit. Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,” kata dia.
Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, lanjut Lakso, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
