Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Maret 2026, 22.50 WIB

ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Beri Izin Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tahanan Rumah

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah: (Sabik/JawaPos.com). - Image

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah: (Sabik/JawaPos.com).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjelaskan alasan pengalihan tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Lembaga Antirasuah membuka secara terang benderang alasan di balik keputusan tersebut.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyampaikan hal itu saat dihubungi pada Minggu (22/3). Dia menyatakan bahwa penjelasan dari KPK dibutuhkan sebagai bentuk transparansi. Mengingat Yaqut sudah berstatus tersangka dan sudah pernah mengajukan praperadilan.

KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ (Yaqut) dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal itu merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” terang Wana.

Berdasar catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya dengan alasan sakit. Dengan kondisi Yaqut yang dalam keadaan sehat, izin pengalihan tahanan akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

”Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujarnya.

Atas keputusan yang kontroversial tersebut, ICW juga meminta agar Dewas KPK Turun tangan. Menurut Wana, Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPM. Sebab, dia yakin ada izin atau persetujuan dari pimpinan untuk mengalihkan status tahanan Yaqut dari rutan ke rumah.

”Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan jenis tahanan itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

Budi memastikan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore