Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 22.06 WIB

UJI NYALI BPK vs DPR

Dudy Agung Trisna.(Dok.Pribadi). - Image

Dudy Agung Trisna.(Dok.Pribadi).

Berlindung dengan dalih profesionalitas korporasi dengan prinsip separate legal entity tidak serta merta menghilangkan tugas dan fungsi pengawasan yang dimiliki BPK untuk memeriksa uang negara yang dikelola oleh BUMN.

Superioritas antar Lembaga Negara

Lahirnya UU No. 1 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 memperlihatkan adanya superioritas antar lembaga negara. Badan Pemeriksa Keuangan yang kewenangannya diatur di dalam pasal 23E, 23F dan 23G UUD 1945 seolah menjadi di bawah lembaga DPR, akibat adanya ketentuan yang mengatur bahwa BPK hanya dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas permintaan dari DPR.

Setidaknya, kata “permintaan” di dalam UU BUMN tersebut menimbulkan dua tafsir, pertama bahwa DPR lah yang paling berhak untuk memilih BUMN mana yang akan diperiksa PDTT; dan kedua bahwa BPK hanya dapat melakukan PDTT setelah ada permintaan dari DPR.

Padahal, jika dilihat dari amanat konstitusi, BPK tidak boleh dibatasi kewenangannya untuk memeriksa siapapun saja yang menerima uang dari negara. Kata “permintaan” Pasal 71 ayat (3) UU BUMN menjadikan BPK seolah tak berdaya dan dihalangi oleh DPR dalam melakukan pemeriksaan investigatif dan atau pemeriksaan lainnya sebagaimana tujuan dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Karena justru pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah jantungnya pemeriksaan untuk mengungkap “piercing the corporate veil” yang dalam artian bertujuan menyibak tirai apakah terjadi kesalahan pengelolaan keuangan negara di BUMN akibat adanya korupsi. Sebab, prilaku koruptif inilah yang menjadikan keuangan negara merugi.

Sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi, keberadaan Pasal 71 ayat (3) UU No.1 Tahun 2025 menimbulkan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang harus diuji ke Mahkamah Konstitusi.

BPK harus bernyali “melawan” DPR serta pemerintah sebagai pembuat undang-undang untuk menguji konstitusionalitas keberadaan Pasal 71 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2025. Sebab dalam hal ini, BPK adalah lembaga negara yang kewenangan konstitusionalitasnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara yang lain (Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 08/PMK/2006).

Deretan panjang sejumlah BUMN yang telah merugikan keuangan negara sudah cukup menjadi bukti bahwa uang negara yang disetorkan/ditempatkan sebagai modal pada BUMN harus tetap dapat diperiksa oleh BPK tanpa batasan akibat adanya kata “permintaan” oleh DPR. Kesejajaran kedua lembaga negara ini harusnya saling menguatkan demi semangat memberantas korupsi, bukan malah tarik-menarik kewenangan yang lebih kental nuansa politisnya.

Tetapi, pertanyaan yang kemudian timbul adalah, apakah BPK berani untuk uji nyali kewenangannya tersebut dengan DPR? Sebab bagaimanapun juga, DPR memiliki peran dalam memilih anggota BPK. Mari kita tunggu.

*) Dudy Agung Trisna, Advokat Themis Indoensia

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore