Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 September 2019 | 18.59 WIB

Benarkah Tak Ada Kegentingan?

Amira Paripurna - Image

Amira Paripurna

AKSI demonstrasi mahasiswa di berbagai kota menyuarakan keresahan dan menyampaikan satu misi menolak UU KPK yang baru direvisi dan RUU KUHP.

Penyebabnya, banyak ditemukan rumusan pasal bermasalah yang mencederai semangat reformasi serta berpotensi besar mengancam ruang kebebasan publik dan menjemput kematian demokrasi di Indonesia.

Sejatinya, RUU KPK telah mendapat penolakan dari banyak kalangan saat masih dibahas DPR. Pegiat antikorupsi, guru besar, dan dosen universitas menilai revisi UU KPK dilakukan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karenanya, tak heran jika desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pasca disahkannya revisi UU KPK semakin kuat. Namun, desakan tersebut direspons dengan tegas berupa penolakan untuk mengeluarkan perppu tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, dinilai tidak ada kondisi genting untuk dijadikan dasar dikeluarkannya perppu.

Penolakan Masif Bisa Jadi Alasan
Terdapat sejumlah kriteria untuk bisa diterbitkannya perppu, yaitu jika ada kegentingan memaksa yang terjadi, jika ada kebutuhan hukum mendesak karena keterbatasan waktu, adanya aturan yang tidak memadai sehingga butuh penyempurnaan, penundaan pemberlakuan suatu ketentuan undang-undang, terjadi suatu krisis, kekosongan hukum, dan ketidakpastian hukum. Selain itu, Keputusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009 telah menjelaskan bahwa alasan penerbitan perppu merupakan subjektivitas presiden yang objektivitas politiknya dinilai DPR ketika perppu diajukan untuk mendapat persetujuan.

Namun, hal itu tidak berarti berlaku secara absolut, bergantung pada penilaian subjektif presiden. Sebab, penilaian subjektif presiden tersebut harus didasarkan pada keadaan yang objektif.

Yaitu, adanya tiga syarat sebagai parameter kegentingan yang memaksa. 1) Adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang. 2) Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. 3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Makanya, kriteria minimal yang harus dipenuhi dalam hal kegentingan adalah unsur kemendesakan untuk mengatasi suatu permasalahan yang mengancam nyawa dan atau harta, bangsa dan negara yang bersifat masif dan atau suatu permasalahan hukum yang mengancam sistem hukum yang berlaku. Karena itu, apa yang terjadi sampai hari ini, adanya kondisi penolakan secara masif dari masyarakat yang ada di hampir setiap daerah terhadap revisi UU KPK dapat menjadi alasan bagi Jokowi untuk menerbitkan perppu.

Menuju Kematian Demokrasi
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2018) dalam bukunya How Democracies Die –yang telah menghabiskan 20 tahun meneliti tumbangnya demokrasi di negara-negara Eropa dan Amerika Latin– menegaskan bahwa berakhirnya demokrasi tidak lagi lewat satu ledakan besar melalui semacam revolusi atau kudeta milter. Namun, demokrasi bisa mati melalui sebuah proses yang perlahan dan tenang. Dengan cara-cara melemahkan institusi-insitusi yang penting dan krusial di suatu negara serta erosi secara bertahap terhadap norma-norma politik.

Intinya, ditemukan pola yang sama dalam sebagian besar negara demokrasi yang telah tumbang. Negara-negara itu tidak digulingkan secara eksternal oleh kudeta militer yang kejam. Melainkan secara internal melalui kotak suara/pemilihan umum yang sah (ballot box). Setelah kemenangan itu diraih, para aktor ”pembunuh” demokrasi tersebut secara bertahap, secara halus, dan bahkan secara legal menggunakan institusi-institusi demokratis untuk menumbangkan demokrasi itu sendiri. (*)

*) Dosen Fakultas Hukum, peneliti di Pusat Studi HAM dan Pusat Studi Anti Korupsi/Kebijakan Pidana FH Universitas Airlangga

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore