
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi ramainya usulan revisi Undang-Undang KPK agar kembali ke versi lama. Setyo menegaskan pihaknya tidak ingin terjebak dalam polemik maupun opini terkait revisi tersebut.
Isu ini semakin kencang setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
“Kami tidak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2).
Ia menegaskan, KPK saat ini lebih fokus menjalankan amanat undang-undang yang berlaku. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tetap dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Kami lebih fokus melaksanakan amanat yang sekarang sudah ada untuk melakukan pemberantasan korupsi dari sisi pendidikan, kemudian dari sisi pencegahan, dan sisi penindakan,” jelasnya.
Setyo juga memastikan, seluruh kegiatan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai tidak ada hal yang mengurangi kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam menjalankan tugasnya.
“Dilihat saja, kegiatan masih berjalan seperti biasa. Tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangi kewenangan dan lain-lain,” tuturnya.
Meski mengakui ada sejumlah perubahan dalam regulasi, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap berpegang pada kewenangan yang dimiliki saat ini.
“Kalau dari sisi perubahan dan lain-lain, ya sedikit banyak mungkin ada. Tapi yang kami pegang adalah dari sisi kewenangannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK kembali direvisi.
"Ya, saya setuju, bagus," ucap Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).
Jokowi menegaskan, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak keliru memahami proses yang terjadi saat itu.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
"Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022