Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Maret 2024 | 22.36 WIB

Counterculture Praktik Perundungan

Bagong Suyanto

BELUM selesai penanganan kasus bullying atau perundungan yang terjadi dan dialami seorang siswa di sekolah elite, Bina Nusantara (Binus) School Serpong, masyarakat dikejutkan dengan kasus serupa di pondok pesantren di Kediri. Bintang Balqis Maulana, 14, dilaporkan tewas setelah dianiaya seniornya.

Kasus di Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dan sekolah elite di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, itu bisa dipastikan bukan kasus yang terakhir. Walaupun berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah praktik bullying, dari waktu ke waktu kasus serupa terus saja terjadi dan memakan korban. Baik dari kalangan siswa SMA, SMP, maupun SD.

Kuratif

Menurut Kemendikbudristek, bullying sebetulnya adalah satu di antara tiga dosa besar yang dilarang terjadi di dunia pendidikan. Dua lainnya adalah kekerasan seksual dan intoleransi.

Perundungan pada dasarnya adalah tindakan penghinaan, pengucilan, bahkan tindak kekerasan yang dilakukan untuk mengintimidasi dan melukai seseorang, baik secara emosional maupun fisik (Smith, Pepler, & Rigby, 2004). Tindak perundungan ini sering ditujukan kepada orang tertentu karena perbedaan ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, penampilan, hingga kondisi fisik seseorang (Smith & Sharp, 2002).

Tindak perundungan sering kali dilakukan seseorang atau kelompok yang secara sengaja membuat orang lain takut atau terancam sehingga korban merasa takut, terancam, atau setidak-tidaknya tidak bahagia. Tidak jarang, tindak perundungan mengakibatkan korban tersakiti, terluka, dan bahkan mengalami depresi.

Dalam kajian psikologis, tindak perundungan dikategorikan sebagai perilaku antisosial atau misconduct behavior dengan menyalahgunakan kekuatannya kepada orang lain yang lemah, baik secara individual maupun berkelompok, dan biasanya dilakukan berkali-kali.

Di kalangan siswa, tindak perundungan sering dikatakan sebagai salah satu bentuk delinkuensi (kenakalan anak) karena perilaku tersebut melanggar norma masyarakat dan dapat dikenai hukuman oleh lembaga hukum yang berwenang.

Selama ini pendekatan yang dikembangkan untuk menangani tindak perundungan acapkali bersifat kuratif. Artinya, upaya penanganan yang dilakukan sering kali terlambat karena korban sudah keburu jatuh. Kegagalan dalam mencegah siswa tidak menjadi korban perundungan tak jarang tidak hanya menimbulkan trauma dan ketakutan. Bahkan, tidak jarang korban memilih mengakhiri hidupnya atau meninggal dunia karena kasus perundungan yang dialaminya.

Dalam banyak kasus, anak korban perundungan bukan tidak mungkin tumbuh dengan jiwa yang terluka. Anak yang tegar mungkin bisa melewati penderitaan yang dialami dan keluar dengan selamat dari tekanan psikologis. Meski demikian, tidak jarang anak-anak yang menjadi korban perundungan memendam luka psikologis yang dialaminya dan kemudian melampiaskannya dalam bentuk perilaku balas dendam yang kelewat batas.

Di Jawa Tengah, misalnya, pernah terjadi pembakaran sekolah yang dilakukan seorang siswa SMPN 2 Pringsurat, Temanggung. Pembakaran itu dipicu sakit hati siswa pelaku karena kerap di-bully teman dan gurunya.

Counterculture

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore