Mohammad Syaiful Aris
BEBERAPA pihak yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan umum, termasuk pasangan calon presiden dan anggota legislatif, menyatakan akan mengajukan hak angket di DPR. Pengajuan tersebut dilakukan untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Gagasan pengajuan hak angket ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan pemilu sebagaimana yang diamanatkan Pasal 22E, yaitu pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun atau bisa pula bagian dari strategi bargaining politik kekuasaan.
Hak angket (right of enquete) dalam tradisi keilmuan secara konsep merupakan bentuk investigasi parlemen (parliamentary investigation) terhadap pemerintah. Tujuannya sebagai instrumen kontrol yang dimiliki parlemen.
Pada negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, hak angket ditujukan untuk menyatakan mosi tidak percaya (motion of no confidence). Dan berimplikasi pada tuntutan untuk melakukan pemilihan umum yang baru demi menjatuhkan kepala pemerintahan.
Berbeda halnya dengan Indonesia yang menggunakan sistem presidensial. Hak angket (right of inquiry) tidak bermuara pada mosi tidak percaya, tetapi menjadi pintu masuk pelaksanaan impeachment sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan presiden dan atau wakil presiden.
UUD NRI 1945 sebagai dasar kehidupan bernegara secara jelas juga memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengajukan hak angket. Hal itu disebutkan dalam Pasal 20A ayat (2): ”Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”.
Saat ini pengaturan tentang hak angket dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta perubahannya. Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 menjelaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada penjelasan UU tersebut disebutkan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
Berdasar ketentuan tersebut, apakah pelaksanaan pemilu serentak nasional yang dalam tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat menjadi objek hak angket DPR? Tentu iya. Pelaksanaan pemilu merupakan pelaksanaan undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebab, pemilu tahun ini diadakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, 20.462 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, serta menentukan arah kebijakan bangsa Indonesia setidaknya untuk lima tahun ke depan.
Secara kajian hukum, pelaksanaan pemilu dapat menjadi objek hak angket DPR. Kemudian, berkaitan dengan alasan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentu baru dapat dibuktikan bila inisiator hak angket memiliki bukti secara nyata yang dapat dibenarkan secara hukum. Dan, pada lazimnya dengan minimal dua jenis alat bukti.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
