Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Maret 2024 | 22.31 WIB

Peluang dan Tantangan Hak Angket Pemilu

Mohammad Syaiful Aris

BEBERAPA pihak yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan umum, termasuk pasangan calon presiden dan anggota legislatif, menyatakan akan mengajukan hak angket di DPR. Pengajuan tersebut dilakukan untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Gagasan pengajuan hak angket ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan pemilu sebagaimana yang diamanatkan Pasal 22E, yaitu pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun atau bisa pula bagian dari strategi bargaining politik kekuasaan.

Hak angket (right of enquete) dalam tradisi keilmuan secara konsep merupakan bentuk investigasi parlemen (parliamentary investigation) terhadap pemerintah. Tujuannya sebagai instrumen kontrol yang dimiliki parlemen.

Pada negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, hak angket ditujukan untuk menyatakan mosi tidak percaya (motion of no confidence). Dan berimplikasi pada tuntutan untuk melakukan pemilihan umum yang baru demi menjatuhkan kepala pemerintahan.

Berbeda halnya dengan Indonesia yang menggunakan sistem presidensial. Hak angket (right of inquiry) tidak bermuara pada mosi tidak percaya, tetapi menjadi pintu masuk pelaksanaan impeachment sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan presiden dan atau wakil presiden.

UUD NRI 1945 sebagai dasar kehidupan bernegara secara jelas juga memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengajukan hak angket. Hal itu disebutkan dalam Pasal 20A ayat (2): ”Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”.

Saat ini pengaturan tentang hak angket dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta perubahannya. Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 menjelaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pada penjelasan UU tersebut disebutkan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

Berdasar ketentuan tersebut, apakah pelaksanaan pemilu serentak nasional yang dalam tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat menjadi objek hak angket DPR? Tentu iya. Pelaksanaan pemilu merupakan pelaksanaan undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebab, pemilu tahun ini diadakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, 20.462 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, serta menentukan arah kebijakan bangsa Indonesia setidaknya untuk lima tahun ke depan.

Secara kajian hukum, pelaksanaan pemilu dapat menjadi objek hak angket DPR. Kemudian, berkaitan dengan alasan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentu baru dapat dibuktikan bila inisiator hak angket memiliki bukti secara nyata yang dapat dibenarkan secara hukum. Dan, pada lazimnya dengan minimal dua jenis alat bukti.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore