Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2024 | 17.42 WIB

Cooling System Polisi untuk Pemilu Damai

DEDY TABRANI

PEMILIHAN umum (pemilu) nasional 14 Februari 2024 tinggal beberapa hari lagi. Indonesia memerlukan situasi sosial yang kondusif agar proses politik dapat berjalan dengan tidak keluar dari jalur demokrasi. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memainkan peran yang krusial menghadapi pemilu sehingga memunculkan kebutuhan mendesak untuk memberi pembekalan yang operasional bagi seluruh jajaran kepolisian di tanah air.

Secara khusus, Polri dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 menerapkan strategi cooling system guna mewujudkan pemilu yang aman dan damai juga dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa. Komitmen ini didasarkan pada amanah konstitusi dan UU Polri sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Polri sebagai aparat negara yang bekerja untuk rakyat dan bukan pada penguasa. Karena itu, Polri memainkan peran penting dalam mengamankan pelaksanaan pemilu untuk memastikan prosesnya berlangsung adil, aman, dan damai. Lantas, bagaimana peran polisi menciptakan pemilu damai?

Strategi Cooling System

Cooling system adalah salah satu strategi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang dan saat pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam rapat analisa dan evaluasi (anev) program Quick Wins Presisi Triwulan II tahun 2023 di Posko Presisi, disampaikan bahwa strategi cooling system adalah pendekatan pemolisian yang menekankan pada optimalisasi fungsi pemolisian.

Tujuannya untuk menjaga dan mencegah potensi gangguan kamtibmas dengan melibatkan seluruh komponen bangsa sehingga kamtibmas terjaga dan terkendali. Pendekatan ini menekankan bahwa proses-proses penyelenggaraan dan pengupayaan pencegahan dan pemeliharaan keamanan melalui koridor dan proses demokratis dan sejak dini melalui kegiatan security assessment di masyarakat.

Terma ’’cooling’’ merujuk pada konsepsi aparat polisi untuk selalu menjadi pendingin di tengah situasi ’’panas” pada tahun politik jelang pemilu. Strategi cooling system dapat diibaratkan seperti bekerjanya mesin radiator mobil. Radiator mobil yang sudah memanas jika diberi air dingin akan meledak. Cooling system yang dimaksudkan Polri bukan pendingin pada saat panas, melainkan radiator yang terus bekerja pada situasi dingin, hangat, dan panas. Dengan kata lain, Polri sebagai cooling system perlu menjaga tensi suhu politik di masyarakat agar tetap stabil. Dengan demikian, prosesproses security assessment akan dilakukan untuk mendeteksi persepsi dan interpretasi, serta potensi konflik di masyarakat sehingga pencegahan dan pengendalian dapat dilakukan sejak dini.

Implementasi cooling system untuk keamanan Pemilu 2024 dijalankan dengan mengalihkan fokus perhatian masyarakat bukan pada persoalan politik semata. Melainkan juga pada aktivitas lainnya, seperti pertunjukan musik, perlombaan sepak bola, dan lainnya yang dapat mengurai konsentrasi masyarakat tidak hanya ke arah politik. Dalam cooling system, anggota Polri bersama masyarakat secara aktif bersama-sama mencegah dan mengendalikan potensi gangguan jelang Pemilu 2024.

Contoh cooling system yang sudah dijalankan oleh Polri di tahun politik ini adalah kegiatan ’’Jogja Asik’’ yang diselenggarakan Polda DIJ bersama seluruh elemen masyarakat bertajuk Peace and Harmony (19/1/2024). Dalam kegiatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak seluruh masyarakat Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan di tengah momentum Pemilu 2024. Selain itu, pendekatan cooling system Polri juga dilakukan dengan kegiatan jalan sehat bersama masyarakat dan bakti sosial di beberapa polda atau polres di seluruh Indonesia.

Pendekatan cooling system yang sudah dijalankan oleh Polri selama ini dirasa cukup berhasil hingga situasi saat ini. Pasalnya, tidak ada ancaman gangguan signifikan yang dapat menciptakan tensi panas di masyarakat. Demikian pula, sebaran berita hoax relatif lebih kecil dibandingkan pengalaman pemilu sebelumnya. Kondisi ini menjadi salah satu parameter keberhasilan Polri bersama masyarakat dalam menjalankan pendekatan cooling system menghadapi Pemilu 2024.

Netralitas Polri

Netralitas anggota Polri menjadi titik krusial dalam menjaga pelaksanaan pemilu damai. Fungsi Polri dalam penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas adalah fungsi-fungsi pemolisian yang melekat 24 jam serta tidak bersifat partisan atau berpihak pada individu atau kelompok tertentu. Karena itu, penggalangan dukungan terhadap kontestan peserta pada partai politik tertentu, calon legislatif (caleg), dan calon presiden (capres) pada Pemilu 2024 adalah pelanggaran terhadap amanah konstitusi dan Undang-Undang Polri.

Netralitas anggota Polri dalam pemilu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Bahkan, netralitas Polri ditegaskan dalam ayat (2) bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Selain itu, netralitas Polri dalam pemilu juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan perundang-undangan ini tidak hanya menjadi dasar hukum netralitas Polri dalam pemilu, akan tetapi juga landasan pedoman agenda reformasi Polri sebagai aparat yang menghormati prinsip dan nilai-nilai demokrasi.

Dalam ekosistem pemolisian demokratis (democratic policing), institusi kepolisian tunduk pada nilai-nilai demokrasi, tidak berwawasan pendek, tidak hanya sekadar patuh pada penguasa (Tito & Sulistyo, 2017). Karena itu, anggota Polri perlu menanamkan komitmen untuk selalu melaksanakan prinsip kebaikan bersama sebagaimana dirumuskan oleh Adrian Vermuele (2022) sebagai ’’common good constitutionalism’’. Yaitu, ide bahwa konstitusi harus ditafsirkan dan diterapkan dengan cara yang mendorong dan melindungi kebaikan bersama, bukan hanya melindungi hak-hak individual atau kelompok tertentu.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore