Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 23.06 WIB

Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen

Eks Penjara Koblen Surabaya. (Radar Surabaya) - Image

Eks Penjara Koblen Surabaya. (Radar Surabaya)

 
JawaPos.com - Pemerintah Kota Pemerintah Kota Surabaya memastikan penertiban Pasar Koblen segera dilakukan. Langkah ini diambil setelah izin bangunan pasar tersebut resmi dicabut.

Pasar yang berada di kawasan cagar budaya itu direncanakan akan direvitalisasi. Penataan ulang dilakukan tanpa menghilangkan nilai historis bangunan yang ada.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, Iman Krestian, menyebut pencabutan Izin Mendirikan Bangunan telah dilakukan pada 14 April 2026. Keputusan ini diambil karena tidak memenuhi persyaratan kepemilikan tanah sesuai regulasi yang berlaku.

"Izinnya sudah dicabut. Kami juga sudah siapkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola untuk segera mengosongkan bangunan," tegas Iman, Selasa, 21 April 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, pembongkaran lapak pedagang kini memiliki dasar hukum. Proses ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya serta undang-undang terkait administrasi pemerintahan.

Iman menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Selain itu, terdapat surat pernyataan dari pemohon yang memperkuat proses pembatalan izin.

Penertiban sempat tertunda karena adanya klaim kepemilikan lahan dari pihak tertentu. Namun, pemkot menegaskan bahwa sengketa tersebut tidak berkaitan langsung dengan pemerintah daerah.

"Dalam waktu dekat kami segera kirim surat bantuan penertiban (bantip) ke Satpol PP untuk menjalankan penyegelan," imbuhnya.

Pemkot memastikan proses revitalisasi tetap memperhatikan status kawasan sebagai cagar budaya. Koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan terus dilakukan untuk menjaga keaslian bangunan.

Sebagai informasi, Pasar Koblen berdiri di lokasi bekas Penjara Koblen. Kawasan ini memiliki nilai sejarah panjang sejak masa kolonial.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore