
ATIK PURMIYATi
DEBAT calon wakil presiden (cawapres) kedua pada Minggu (21/1) menjadi momentum penting dalam upaya membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap isu ekonomi hijau. Terutama setelah salah satu cawapres mengajukan pertanyaan terkait green inflation (inflasi hijau). Namun, masyarakat perlu mengetahui apa itu green inflation dan bagaimana keberadaannya di Indonesia?
Secara sederhana, green inflation adalah kenaikan harga barang dan jasa seiring adanya transisi menuju penggunaan energi ramah lingkungan. Memang, komitmen untuk beralih ke energi terbarukan membutuhkan biaya yang lebih besar.
Data terbaru menunjukkan bahwa rata-rata harga listrik tenaga surya di Indonesia pada 2023 mencapai Rp 1.600 per kWh. Sementara itu, harga listrik tenaga fosil berada pada kisaran Rp 1.000 per kWh (BloombergNEF, 2023). Perbedaan itu tidak hanya mencerminkan pergeseran menuju energi terbarukan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang dapat dirasakan secara menyeluruh. Sebab, hal tersebut berpotensi memicu efek domino terhadap sektor lain dalam perekonomian.
Munculnya Green Inflation
Green inflation dapat muncul melalui mekanisme demandpull inflation, terutama ketika permintaan terhadap bahan baku dan energi hijau meningkat secara signifikan. Peningkatan itu dapat memicu kenaikan harga, seperti yang terjadi pada kebutuhan akan nikel dan granit. Bahan-bahan tersebut memegang peran penting sebagai komponen utama dalam pembuatan baterai lithium-ion dan panel surya.
Permintaan yang terus meningkat menciptakan tekanan besar pada pasokan yang terbatas sehingga mengakibatkan kenaikan harga yang dapat berlanjut. Di samping itu, cost-push inflation juga berpengaruh seiring kompleksitas proses dan harga faktor produksi teknologi yang lebih mahal, termasuk biaya riset dan pengembangan.
Pro dan Kontra Pajak Karbon
Pajak karbon adalah instrumen yang penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong penggunaan energi yang lebih bersih. Pendekatan itu menciptakan mekanisme di mana penggunaan bahan bakar fosil menjadi lebih mahal sehingga mendorong masyarakat dan industri untuk beralih ke sumber energi yang lebih berkelanjutan. Namun, pajak karbon juga dapat menyebabkan green inflation yang bisa berdampak negatif terhadap perekonomian seiring meningkatnya biaya produksi barang dan jasa yang menggunakan bahan bakar fosil.
Misalnya, jika pemerintah memberlakukan pajak karbon sebesar Rp 100 per ton CO2, produsen bahan bakar fosil akan membebankan biaya tambahan tersebut kepada konsumen sehingga mengakibatkan harga bahan bakar yang lebih tinggi. Kenaikan harga barang dan jasa dapat berdampak pada turunnya daya beli masyarakat dan pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi karena bisa menurunkan konsumsi dan investasi.
Pajak karbon di Indonesia diterapkan secara bertahap, dimulai dari sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara pada 2022. Pada tahap awal, pajak karbon akan dikenakan sebesar Rp 30 per ton CO2. Tarif pajak karbon itu akan terus dinaikkan secara bertahap hingga mencapai Rp 100 per ton CO2 pada 2030.
Studi terbaru yang dilakukan Bank Dunia pada 2022 mengungkapkan bahwa penerapan pajak karbon dapat menyebabkan kenaikan inflasi sekitar 0,5 persen. Efek itu cenderung lebih signifikan di negara-negara yang lebih bergantung pada bahan bakar fosil dan memiliki industri energi terbarukan yang kurang matang. Temuan serupa dari studi European Central Bank (ECB) yang menunjukkan bahwa dampak pajak karbon dapat menciptakan kenaikan inflasi sekitar 0,2 persen di Zona Eropa.
Bagaimana Dampaknya bagi Indonesia?
Saat ini green inflation belum berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Inflasi di Indonesia pada 2023 mencapai 2,61 persen, lebih rendah dibandingkan dengan inflasi 2022 sebesar 5,51 persen yang berarti inflasi di Indonesia masih terkendali (BPS, 2023).
Namun, bukan berarti green inflation tidak terjadi di Indonesia. Green inflation memang ada di Indonesia, tetapi belum menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat, terlihat dari belum adanya kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengatasi green inflation.
Salah satu contoh keberadaan green inflation di Indonesia adalah penggunaan panel surya. Panel surya merupakan komponen penting untuk pembangkit listrik tenaga surya, sementara harganya masih lebih mahal daripada bahan bakar fosil. Harga panel surya di Indonesia pada 2023 mencapai Rp 1,2 juta per watt, masih lebih tinggi dibandingkan pembangkit listrik tenaga fosil yang memiliki biaya rata-rata sebesar Rp 1 juta per watt.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
