
Photo
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait dengan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi. Mas Menteri, sapaan karibnya, kini memperbolehkan –bukan mewajibkan–pembelajaran tatap muka di sekolah mulai semester genap tahun ajaran 2020–2021 ini. Pihaknya sudah mengevaluasi hasil SKB empat menteri sebelumnya. Ia melihat situasi kekinian bahwa hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan 87 persen masih belajar dari rumah (Jawa Pos, 21/11).
Pemerintah daerah dan pemerintah pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara dinas pendidikan dengan dinas kesehatan serta gugus tugas Covid-19 di daerah. Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol atau SOP, praktik PTM di sekolah harus ditunda dulu.
Yang tersurat dari kebijakan ini, penentu kebijakan akhir tentang PTM adalah hasil kajian di sekolah masing-masing terkait dengan kesiapan dalam mengantisipasi faktor risiko yang mengikutinya. Dalam hal ini kepala sekolah, komite, dan orang tua yang menentukan siap tidaknya untuk melaksanakan layanan pendidikan dengan metode tatap muka.
Sinyalemen ini memang harus dicermati secara serius oleh pihak sekolah. Jangan sampai keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka diambil hanya karena ikut-ikutan atau gengsi belaka. Pengkajian yang komprehensif tentang kesiapan sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat adalah hal utama. Tidak perlu memaksakan diri untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kalau memang belum siap.
Di Jawa Timur, regulasi tentang tatap muka ini sebenarnya telah dikeluarkan meski konteksnya uji coba. Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No 420/11350/101.1/2020 tentang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur tertanggal 9 Agustus 2020.
Pada praktiknya, pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan pun telah mendapat lampu hijau mulai 18 Agustus. Kala itu, praktik pembelajaran tatap muka diregulasikan berdasar predikat zona persebaran Covid-19 yang ada di kabupaten atau kota. Wilayah yang berpredikat zona merah tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, zona hijau maksimal 50 persen siswa yang belajar di dalam kelas, dan zona kuning 25 persen.
Berdasar regulasi baru Mas Menteri Nadiem Makarim, penerapan belajar tatap muka tak lagi ditentukan dari kategori zona per daerah, namun pada kesiapan sekolah. Kesiapan yang utama adalah penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan sempurna, termasuk tes kesehatan. Minimal rapid test untuk siswa dan guru.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
