Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 September 2022 | 22.25 WIB

Cek Ulang Data Penerima Subsidi

Suasana Pengisian BBM di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Pemerintah berencana akan menaikan harga BBM bersubsidi dalam waktu dekat untuk mengurangi beban subsidi pemerintah. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS - Image

Suasana Pengisian BBM di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Pemerintah berencana akan menaikan harga BBM bersubsidi dalam waktu dekat untuk mengurangi beban subsidi pemerintah. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

DI tengah rasa penasaran menunggu kelanjutan serial drama Duren Tiga, rakyat kecil sempat tersenyum bahagia mendengar berita menyejukkan dari pemerintah. Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah mengumumkan telah menyiapkan tambahan bantalan sosial sebesar Rp 24,17 triliun sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran.

BBM bersubsidi yang semestinya dikonsumsi rakyat kecil yang biasa menggunakan mobil ceketer (cc kecil) ternyata banyak ditenggak mobil-mobil mewah sekelas Alphard dan lain-lain. Sekali isi BBM, mobil-mobil itu bisa habis sekitar Rp 500 ribu. Pemilik mobil seakan tak sungkan atau merasa bersalah telah menggunakan kuota BBM tak semestinya itu. Di sisi lain, mobil ceketer hanya mengisi sekadarnya asal tidak kehabisan BBM di jalan. Hanya sekitar Rp 100 ribu–Rp 150 ribu.

Pemerintah berusaha menyalurkan subsidi tersebut agar tepat sasaran. Caranya, ya... Itu tadi. Mengalihkan subsidi –yang biasa diberikan dalam bentuk harga BBM– langsung pada masyarakat miskin dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan yang dialokasikan Rp 12,4 triliun itu akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) lewat PT Pos Indonesia mulai minggu depan. Insya Allah.

Berita tersebut bikin rakyat kecil harap-harap cemas. Sebab, praktik di lapangan kadang tak semanis rancangan di kementerian. Penerima yang berhak tak bisa menerima haknya, sedangkan yang tak berhak bisa menikmati tambahan belanja.

Seorang janda kurus yang mengaku sudah didaftar sebagai penerima BLT, sejak 2020 sampai sekarang tak pernah merasakan nikmatnya bantuan subsidi. Berkali-kali dia bertanya di kantor kelurahan, jawabannya selalu sama: ’’Kelurahan tidak bisa berbuat apa-apa karena semua diurus pusat.’’

Dengan rasa putus asa dan sedikit nekat, janda itu selalu datang ke kantor pos tiap kali ada berita BLT cair. Namun, lagi-lagi dia pulang dengan ngaplo (tangan kosong, kecewa, dan bengong). Di sisi lain, perempuan dengan tumpukan gelang emas sepanjang 20 cm di lengannya tertawa riang setelah melihat tambahan saldo di rekening banknya dari BLT.

Seorang mantan lurah di Surabaya mengatakan, data warga miskin yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) memang diambil Kemensos dari staf dinsos yang bertugas di kecamatan. Ada bagusnya. Sebab, dengan demikian petugas kecamatan tidak bisa kongkalikong. Misalnya, memasukkan anggota keluarganya sebagai penerima.

Namun, proses input data itu tetap memerlukan pengawasan dan pengawalan di lapangan. Utamanya tentang kevalidan dan updating data yang terus-menerus. Dengan demikian, niat baik –menyalurkan subsidi kepada yang berhak– tak lagi salah sasaran seperti yang selama ini terjadi.

Selain BLT, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk sekitar 16 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun yang akan disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). BLT dan BSU disalurkan sejak 2020 untuk memperkuat daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Siapa pekerja penerima BSU? Mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp 3,5 juta. Hingga kini, Menaker belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) tentang pencairan subsidi tersebut. Merujuk pada kriteria penerima subsidi tahun lalu, selain berpenghasilan kurang dari Rp 3,5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan bukti nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan masih ada syarat lagi. Untuk lebih jelasnya, pekerja disarankan mengunjungi situs Kemenaker.

Keputusan penyaluran bantalan sosial itu tentu menggembirakan. Terutama bagi warga berpenghasilan rendah. Hanya, jangan sampai harapan tersebut berubah jadi pemberi harapan palsu (PHP). Wong Suroboyo bilang, ’’Tiwas dijagakno, tibake njekethek (Sudah diharap-harap, ternyata kacau balau)’’. Karena itu, kementerian mana pun yang terkait, instansi mana pun yang bertugas di lapangan, wajib meneliti berkali-kali data penerima, mengoreksi yang berhak dan yang tidak.

Berapa pun besaran subsidi itu tetap harus disyukuri, karena sangat mungkin bantuan tersebut mampu menambal kebutuhan hidup sehari-hari. Warga yang tak berhak menerima BLT dan tak mendapatkan BSU juga semestinya tetap bersyukur karena biasanya rezeki selalu hadir sesuai kondisi. Insya Allah...

Penyiapan bantalan sosial itu bisa jadi merupakan indikasi bahwa harga BBM –hampir pasti– bakal disesuaikan alias naik. Biar saja. Toh kita sudah berkali-kali mengalami kenaikan BBM. Dan, alhamdulillah kita masih bertahan. Bisa hidup sebagaimana layaknya. Semoga. (*)

*) Wakil pemimpin redaksi Jawa Pos 2007–2008

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore