Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Mei 2026 | 01.20 WIB

BBM Pertamina Pertamax dan Pertamax Green Stagnan, Berapa Harga BBM di BP dan Vivo per 1 Mei 2026?

Suasana SPBU Vivo di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). (Salman Toyibi/Jawa Po - Image

Suasana SPBU Vivo di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). (Salman Toyibi/Jawa Po

JawaPos.com - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik pemerintah dan swasta kompak tidak mengalami perubahan per 1 Mei 2026. Berlaku untuk di SPBU Pertamina, SPBU BP dan SPBU Vivo.

Harga BBM di SPBU Pertamina, tercatat sama dengan perdagangan pada April 2026. Dalam hal ini harga Pertamax untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya masih dibanderol Rp 12.300 per liter, sedangkan Pertamax Green dijual Rp 12.900 per liter.

Selain itu, harga BBM Non Subsidi juga masih stagnan. Yakni dijual Rp 19.400 per liter untuk Pertamax Turbo, lalu Rp 23.900 per liter untuk Pertamina Dex dan Rp 23.600 per liter untuk Dexlite.

Harga yang stagnan juga berlaku di SPBU BP, per Jumat (1/5) harga BP 92 masih dibanderol Rp 12.390 per liter. Lalu, BP Ultimate dijual senilai Rp 12.930 per liter dan BP Ultimate Diesel dijual sebesar Rp 25.560 per liter.

Sama seperti Pertamina dan BP, harga BBM di SPBU warna biru ini masih dijual stagnan. Seperti harga BBM Revvo 92 yang masih dibanderol Rp 12.390 per liter.

Kemudian, BP 95 dijual Rp 12.930 per liter dan Diesel Primus senilai Rp 14.610 per liter.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada dasarnya telah diatur dalam regulasi pemerintah. Salah satunya, mengikuti pergerakan harga energi di pasar global.

Hal tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin, 30 Maret 2026, menanggapi wacana kenaikan BBM nonsubsidi sebesar 10 persen yang disebut berlaku mulai 1 April 2026. Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 terdapat dua formulasi harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri.

"Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," kata Bahlil dalam keterangannya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore