Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Desember 2020 | 02.48 WIB

Penegakan Protokol Kesehatan Melalui Perda

Soekarwo - Image

Soekarwo

SEJAK diumumkan kali pertama oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020, lebih dari 500 ribu orang Indonesia terjangkit Covid-19 di 34 provinsi dan 505 dari 514 kabupaten/kota. Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 27 November 2020 menunjukkan, dari 522.581 orang yang terpapar Covid-19, 437.456 orang telah sembuh dan 16.521 orang meninggal.

Sejak awal pemerintah terus berupaya dengan segenap kemampuan untuk mengendalikan persebaran virus ini. Upaya pelindungan kesehatan rakyat dilakukan paralel dengan penyelamatan ekonomi. Salah satu upaya penting dalam pengendalian dan pencegahan persebaran Covid-19 adalah membatasi aktivitas masyarakat dan mendorong masyarakat hidup disiplin dengan memberlakukan peraturan penegakan protokol kesehatan di level nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Di tingkat nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020. Peraturan ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang mengatur tentang PSBB dan ditetapkan oleh menteri kesehatan. Pemerintah daerah diperbolehkan membuat aturan pembatasan aktivitas warga di wilayah masing-masing berdasar persetujuan menteri kesehatan. Pemberlakuan PSBB ini juga berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakan Protokol Kesehatan

Saat memimpin rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 23 November 2020, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajaran pemerintah pusat maupun daerah agar disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan. Presiden menegaskan bahwa pencegahan dan penindakan terhadap potensi-potensi kegiatan yang melanggar protokol kesehatan harus ditegakkan sejak dini.

Penegasan presiden itu penting mengingat tren pertambahan Covid-19 dalam seminggu terakhir mengalami kenaikan. Di antaranya, terjadi pertambahan klaster baru akibat pertemuan masal di Jakarta, pertambahan karena dampak libur panjang, dan potensi pertambahan karena pengumpulan orang saat kampanye menjelang pilkada pada 9 Desember 2020.


Di daerah, penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mengendalikan persebaran Covid-19 juga sudah dikeluarkan gubernur, bupati, maupun wali kota. Sebagian besar berbentuk peraturan gubernur, peraturan wali kota, dan peratuan bupati. Secara umum isinya mengatur pemakaian masker dan sanksi denda ataupun sanksi sosial jika terjadi pelanggaran.

Namun, efektivitas penegakan disiplin melalui peraturan-peraturan tersebut belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Selain masyarakat kurang disiplin, peraturan-peraturan yang ada memiliki kelemahan dan keterbatasan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Rendahnya disiplin dan buruknya tingkat kepatuhan publik terhadap protokol kesehatan Covid-19 juga bisa dilihat dari hasil studi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan bahwa penggunaan masker di DKI Jakarta sekitar 70 persen. Gubernur Jawa Barat kepada media mengatakan hanya 50 persen warganya yang patuh memakai masker.

Kondisi lebih ekstrem bisa kita lihat di sejumlah daerah, di mana penggunaan masker dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan belum menjadi budaya baru. Untuk itu, perlu dipikirkan terobosan-terobosan dalam melahirkan peraturan-peraturan yang lebih efektif, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan lebih diterima publik, baik implementasi maupun sanksinya.

Partisipasi Publik

Penegakan disiplin protokol kesehatan melalui peraturan kepala daerah yang memuat sanksi administratif maupun pidana berupa denda pada dasarnya memiliki kelemahan. Utamanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Peraturan itu baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasar kewenangan.

Peraturan gubernur, peraturan wali kota, dan peraturan bupati tidak boleh memuat ketentuan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal 15 disebutkan, materi yang mengatur ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Ketentuan sanksi dan pidana perda juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 238 tertulis, pertama, perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. Ketiga, perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain yang dimaksud pada ayat dua sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut hukum tata negara dan hukum administrasi negara, pengenaan sanksi sebagai bentuk pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan wakil rakyat. Dalam hal ini, untuk provinsi, kabupaten/kota oleh pemerintah daerah dengan DPRD.

Dengan demikian, pemberlakuan peraturan mengenai pidana dan denda pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 hanya bisa diimplementasikan dengan mendasarkan kepada peraturan daerah (perda). Hal ini berarti pula bahwa aturan penanggulangan Covid-19 tidak bisa dijalankan hanya dalam bentuk peraturan gubernur, peraturan bupati, maupun peraturan wali kota.

Di sisi lain, pembentukan perda juga akan lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat karena ada pelibatan dan partisipasi publik di dalamnya. Melalui DPRD, masyarakat dimungkinkan untuk menyalurkan aspirasinya. Bila peraturan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, penolakan terhadap suatu produk hukum tentu dapat dihindarkan. Hal ini juga akan memperkuat legitimasi pemerintah dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan sehingga dapat berlaku efektif.

Hingga saat ini tercatat baru enam provinsi yang telah membuat perda terkait dengan penegakan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, Riau, dan DKI Jakarta. Daerah lain, terlebih lagi tingkat kota dan kabupaten, perlu membuat perda Covid-19 agar penanganan protokol kesehatan bisa lebih efektif. Semoga. (*)




*) Soekarwo, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=uCxGcvS6mc4

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore