Hikam Hulwanullah
PENGESAHAN revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) baru-baru ini diikuti oleh wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Menariknya, pengesahan dan perencanaan pembahasan dua undang-undang ini berlangsung saat masyarakat tengah sibuk mempersiapkan mudik Lebaran dan menikmati libur panjang. Sementara publik fokus pada momen kebersamaan dengan keluarga, pemerintah dan DPR RI justru terlihat "lembur" dalam mengesahkan revisi UU TNI diikuti ancang-ancang membahas revisi UU Polri.
Pertanyaannya, mengapa revisi kedua undang-undang ini dilakukan secara berdekatan? Apakah ada urgensi yang mendesak atau justru terdapat tendensi tertentu di baliknya?
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo sebelum dilakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun, beberapa hal dalam naskah akademik revisi UU Polri yang diunggah di situs resmi DPR RI patut menjadi sorotan.
Salah satu poin utama adalah penyisipan dua pasal baru, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B, yang mengatur penyelenggaraan tugas Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri. Pasal ini memberi kewenangan bagi Polri untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang intelijen sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Sekilas, aturan ini tampak biasa dan dapat memperkuat Polri dalam menjalankan tugasnya. Namun, di sisi lain, hal ini berpotensi memperluas kewenangan Polri ke ranah yang sebelumnya menjadi domain institusi lain, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dalam bidang intelijen dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam aspek pertahanan dan keamanan.
Potensi tumpang tindih kewenangan ini menjadi perhatian utama. Jika Polri diberikan keleluasaan lebih besar dalam intelijen, keamanan siber, dan tugas strategis lainnya, bagaimana koordinasinya dengan BIN dan TNI? Apakah pembagian peran akan tetap berjalan harmonis, atau justru memicu gesekan antar-lembaga? Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam naskah akademik revisi UU Polri, hak asasi manusia (HAM) tidak dijadikan sebagai teori dasar dalam penyusunan kebijakan baru. Padahal, sebagai institusi penegak hukum, Polri seharusnya mengedepankan perlindungan HAM dalam setiap aspek tugasnya.
Perluasan kewenangan intelijen Polri ini dinilai tidak memiliki urgensi yang signifikan jika dibandingkan dengan praktik di negara demokrasi kuat lain. Di Inggris, misalnya, fungsi intelijen domestik ditangani oleh MI5 (Security Service), sementara MI6 (Secret Intelligence Service) menangani intelijen luar negeri, dan GCHQ (Government Communications Headquarters) mengelola intelijen siber.
Kepolisian, baik Metropolitan Police maupun National Crime Agency (NCA), hanya berperan dalam investigasi dan penegakan hukum, bukan dalam perumusan kebijakan intelijen strategis. Selain itu, MI5 tidak memiliki wewenang untuk menangkap tersangka dan harus bekerja sama dengan kepolisian dalam tindakan hukum seperti penangkapan atau penggeledahan.
Di Jerman, pemisahan serupa diterapkan antara polisi baik Bundeskriminalamt (Kepolisian Kriminal Federal yang menangani kejahatan berat seperti terorisme, narkoba, dan cyber crime), Landeskriminalamt (Polisi yang menangani kejadian serius di wilayah), dan Polisi Negara bagian. Fungsi intelijen domestik ditangani oleh Bundesamt für Verfassungsschutz (BfV), sementara intelijen luar negeri diurus oleh Bundesnachrichtendienst (BND).
Pemisahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, mengingat sejarah kelam Jerman di bawah Gestapo (era Nazi) dan Stasi (Jerman Timur), di mana kepolisian dan intelijen dilebur menjadi satu, menyebabkan penyadapan massal, represi politik, dan pelanggaran HAM berat.
Dalam konteks Indonesia, reformasi kepolisian dimulai setelah diterbitkannya TAP MPR No. VI dan VII/MPR/2000, yang menegaskan pemisahan Polri dari ABRI (sekarang TNI) serta menekankan paradigma Civilian Police (Polisi Sipil). Perubahan ini menandai transisi dari model kepolisian yang bersifat militeristik menuju sistem yang lebih demokratis dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Namun, meskipun reformasi struktural telah dilakukan, tantangan dalam membangun kepolisian yang profesional dan transparan masih besar. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah budaya militeristik yang belum sepenuhnya hilang. Meskipun secara kelembagaan telah menjadi institusi sipil, praktik di dalam Polri masih menunjukkan pendekatan otoriter dan hierarkis ala militer. Hal ini berdampak pada minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya merugikan kepercayaan publik terhadap institusi ini.
Penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan internal masih menjadi persoalan serius yang mencoreng citra Polri. Kasus kekerasan oleh aparat serta penggunaan kekuatan berlebihan dalam berbagai situasi terus terjadi, menunjukkan bahwa reformasi dalam mekanisme pengawasan belum berjalan optimal.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Polri dalam berbagai tindak pidana, seperti korupsi dan konflik kepentingan dalam penegakan hukum, semakin memperburuk citra institusi ini di mata masyarakat. Tidak heran jika survei menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri sering mengalami fluktuasi. Kasus-kasus kontroversial seperti skandal Ferdy Sambo serta pelecehan seksual yang melibatkan oknum mantan Kapolres Ngada, NTT menjadi contoh nyata bagaimana perilaku aparat yang menyimpang dapat menghancurkan kredibilitas kepolisian di mata rakyat.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
