Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 November 2024 | 21.54 WIB

Di Balik Perhelatan Pilkada Serentak 2024

Kris Nugroho - Image

Kris Nugroho

Pada 27 November 2024, pemilih Pilkada 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia mendapat hak konstitusional untuk mencoblos di TPS-TPS. Mereka datang untuk memilih gubernur, bupati, atau wali kota. Data KPU RI menyebutkan, total jumlah pemilih Pilkada 2024 sebanyak 203.657.354 pemilih.

Dengan berbagai alasan, tidak semua pemilih yang terdaftar menggunakan hak pilihnya. Terlepas dari alasan politik, ideologis, dan kepragmatisan, keputusan untuk memilih atau tidak memilih merupakan hak politik individu yang sah secara konstitusional. Atas nama hak konstitusional itu, warga negara bisa saja mengekspresikan kebebasan demokrasinya dengan tidak hadir di TPS.

Fenomena partisipasi pasif berpotensi menjadi gunung es jika pemilih tidak puas atas situasi yang ada. Ditinjau dari jumlah pasangan calon Pilkada 2024, terdapat 44 pasangan tunggal pilkada. Di Jawa Timur sendiri terdapat lima pasangan tunggal. Yaitu di Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Gresik. Selain Jatim, pasangan calon tunggal terdapat di Sumatera Utara, yaitu di enam kabupaten.

Kurang Dinamis

Sejatinya, pascaputusan MK No 60/PUU/XXII/2024, di Kota Surabaya dengan DPT lebih dari satu juta, untuk dapat mengajukan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik hanya membutuhkan sekurangnya 6,5 persen suara sah. Berdasar peta, dari 10 partai politik, ada 6 partai politik yang memperoleh suara sah di atas 6,5 persen. Yaitu, PDIP, Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PSI, dan PKS. Namun, kalkulasi politik yang menggelayuti kepentingan partai politik membuat mereka condong untuk mendukung satu pasangan calon.

Agak aneh memang. Kota Surabaya yang memiliki dinamika politik tinggi, dalam kenyataannya, hanya memiliki satu paslon pilkada. Konstruksi budaya arek, yang konon melambangkan dinamika, keterbukaan, dan semangat egaliter dalam komunikasi politik warganya, ternyata gagal diejawantahkan parpol. Di luar ekspektasi kompetisi elektoral yang penuh gairah apa adanya (genuine) khas semangat budaya arek, dinamika politik Surabaya boleh dikatakan mandek. Entah mengapa dinamika politik telah kehilangan elan kompetisi elektoralnya.

Pada calon tunggal, pemilih yang berharap menyaksikan ”perang elektoral” adu program dan gagasan antarcalon pada saat debat publik tidak memperoleh kriteria pembanding dari calon lain sebagai acuan menilai siapa calon ”terbaik” untuk dipilih. Dengan biaya penyelenggaraan Pilkada 2024 yang besar dari anggaran daerah, Pilkada 2024 memunculkan pertanyaan signifikan mengenai kontribusinya terhadap pembentukan kepemimpinan kepala daerah yang konsisten merealisasikan janji-janji kampanye.

Ada modus pasangan calon ”membajak” program rutin pemerintah pusat, lalu dikreasi sebagai program genuine pasangan calon tersebut. Pemilih dengan keterbatasan literasi politik bisa termobilisasi oleh modus ”pembajakan” program seperti itu. Berharap dengan optimistis, pemilih yang datang ke TPS minimal sudah memiliki pegangan literasi politik tentang calon yang akan dipilih. Idealnya, hak pilih yang tersalurkan di TPS adalah orisinal hasil pergulatan literasi pemilih.

Ada ancaman lain. Politik uang dalam berbagai modus tersamar bisa menggerus kemurnian hak pilih seseorang. Dalam hal ini, perlu kendali moral etis untuk menangkal segala bentuk aksi yang mengarah pada malapraktik administrasi atau pidana pemilu.

Potensi Korupsi

Pemilih yang datang di TPS guna menyalurkan suaranya harus bergerak lincah menjajaki dan menggali informasi soal program yang diperjuangkan pasangan calon yang dijamin tidak akan menguap setelah terpilih. Kita belajar dari pengalaman. Sejarah pemilu, termasuk pilkada, telah menghasilkan ratusan kepala daerah yang bermasalah secara hukum karena terkait dengan korupsi.

Berdasar data di laman KPK tentang jumlah penyelenggara negara korup per 11 Septem ber 2024, ada 624 pejabat tingkat pemkot/ pemkab dan 210 pejabat pemprov yang tersangkut korupsi. Selanjutnya, tingkat DPR (9 kasus) dan kementerian (29 kasus). Pemilu atau pilkada ternyata menghasilkan pejabat negara, anggota dewan, kepala daerah, dan menteri yang korup.

Ironis, memang. Lantas, kalangan akademisi mempersoalkan adanya gejala ”demokrasi semu” atau ”demokrasi masuk angin”. Betapa tidak, parpol makin pragmatis. Begitu pula para elite pengurusnya. Jauh panggang dari api ketika dikaitkan dengan harapan-harapan publik yang seharusnya diusung dan diperjuangkan guna memperbaiki kondisi nasib rakyat. Dalam hal ini, mudah ditebak, pencalonan membutuhkan beking dana yang luar biasa besar. Buat apa mencalonkan jika hanya untuk kalah.

Relevanlah perkataan untuk menggambarkan pilkada serentak 2024: is not about an idealism. Pilkada adalah soal material (hard politics) siapa dapat apa, kapan, dan bagaimana, sebagaimana yang dikatakan Harold Laswell. Bisa jadi, pemilih datang ke TPS, tetapi hatinya tidak plong memilih karena spekulasi politik apa yang akan terjadi pascapilkada. Semoga Pilkada 2024 tidak menambah daftar kepala daerah yang korup setelah terpilih. (*)


*) KRIS NUGROHO, Pengajar dan ketua Prodi Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore