
Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (Panja ASN) DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) ASN tidak ada satu pun pasal atau ayat yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer.
JawaPos.com - Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (Panja ASN) DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) ASN tidak ada satu pun pasal atau ayat yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer.
"Padahal mereka sudah puluhan tahun mengabdi pada negara," kata Rieke di Kompleks Parelemen, Jakarta, Selasa.
Diketahui, saat ini masih ada ratusan ribu masyarakat seperti honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS masih terus memperjuangkan hak-haknya.
Rieke yang merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) itu mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum yang jelas. Karena itu, kata legislator PDIP ini, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.
"Saat itu DPR secara aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR. Karena kami sadar penyelesaian honorer yang mengabdi bekerja puluhan tahun itu belum ada payung hukumnya," ujarnya
Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017. Surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR.
"Surat presiden ini sifatnya sangat segera," katanya.
Bahkan, menurut Rieke, presiden juga sudah menunjuk menteri keuangan (menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN dan RB), untuk melakukan pembahasan.
Namun, kata dia, sampai sekarang ini belum sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut. "Ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan," paparnya.
Lebih lanjut Rieke ljuga mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan. "Bagaimanapun setiap keputusan harus berlandaskan hukum" imbuhnya.
Diketahui, Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan sikap terkait molornya Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, revisi UU ASN dianggap cara yang tepat menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.
Koalisi itu terdiri dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I),Wasekjen Adeksi Anna Morina, Ketua Umum KNASN Mariani dan Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
