
dpr.go.id
JawaPos.com - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi mengenai PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Adapun salah satu aturan yang direvisi adalah, dibolehkannya para kepala daerah menggelar konser musik di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 di tanah air.
"Jadi sudah Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR, Jakarta (21/9).
"Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain," tambahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022