
Menkopolhukam Wiranto. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dikabarkan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan penahanan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Surat itu juga disampaikan pada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan beberapa pihak lainnya sejak 3 Juni lalu.
Namun, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, dirinya belum menerima surat permohonan Kivlan tersebut. Oleh sebab itu, dia belum mengetahui apa isi dari surat tersebut.
"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Di sisi lain, mantan Panglima ABRI itu menyatakan, proses hukum akan tetap ditegakkan pada siapa pun. Tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum bisa berbuat sesuka hati melanggar pidana.
"Kemarin sudah saya tegaskan bahwa biar lah proses hukum itu berlanjut, biar saja. Jadi kita kan sudah sepakat bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapa pun yang kita duga melakukan pelanggaran hukum," imbuh Wiranto.
Oleh karena itu, Wiranto meminta masyarakat bersabar terhadap proses hukum yanh berjalan. Sehingga untuk saat ini belum dinilai masih terlalu dini untuk mengumumkan kepada publik siapa dibalik kerusuhan 21-22 Mei, sebab proses penyidikan masih terus berjalan.
"Saya waktu itu berjanji untuk satu demi satu menyebut siapa saja aktor-aktornya. Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa langsung diungkap, itu tidak bisa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan Menko Polhukam Wiranto untuk meminta perlindungan dalam kasus dugaan makar ini. Pasalnya, Kivlan merasa kondisi saat ini sangat tidak kondusif.
“Kami mengajukan itu (perlindungan untuk Kivlan Zen ke Menhan). Kami kan ada tim. Saya sendiri saat ini masih di Bandung, jadi sedang diambil alih rekan saya. Intinya surat sudah dikirim,” ujar Yuntri kepada JawaPos.com, Rabu (12/6).
Menurut Yuntri, permohonan perlidungan ini diajukan lantaran saat ini kondisi sangat tidak kondusif. Pihak Kivlan Zen pun mengatisipasi hal-hal buruk yang terjadi, dengan cara meminta perlindungan kepada Ryamizard Ryacudu.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
