Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 April 2026 | 00.08 WIB

Datangi Bareskrim Polri, Presidium 08 Tanyakan Progres Penanganan Laporan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi

Ketua Presidium 08 H. Kurniawan menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Ketua Presidium 08 H. Kurniawan menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Presidium Kebangsaan 08 mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/4). Mereka datang untuk menanyakan progres penanganan laporan kepolisian bernomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang diadukan pada Jumat (10/4). Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi.

Ketua Presidium 08 H. Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi Gedung Bareskrim Polri karena sangat yakin dengan barang bukti yang dilampirkan dalam laporan mereka beberapa waktu lalu. Menurut dia, barang bukti tersebut sudah cukup sebagai bukti permulaan sesuai dengan Pasal 193 dan atau Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Saya kembali mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan proses lanjutan dari apa yang sudah kami laporkan. Kami meyakini bahwa bukti permulaan sudah ada dan kami sudah buka laporan tanggal 10 April dan hari ini saya meminta informasi yang benar-benar valid dari Bareskrim Polri,” terang dia saat diwawancarai oleh awak media.

Kurniawan menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan bernegara di Indonesia. Apalagi, lanjut dia, kedua tokoh tersebut mengeluarkan keterangan yang sempat viral di media sosial itu dalam keadaan sadar. Karena itu, pihaknya langsung membuat laporan kepolisian.

”Ya, (kami tanyakan perkembangan laporan atas) Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Karena saya perhatikan bukan mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi,” bebernya.

Meski datang secara langsung ke Gedung Bareskrim Polri, Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk meminta penyidik menyegerakan penanganan kasus tersebut. Menurut dia, proses hukum yang berjalan tetap berada di bawah kewenangan penyidik. Tujuan kedatangannya hanya untuk menanyakan perkembangan atas laporan yang sudah dibuat.

”Kalau kami sudah laporkan, mau ditangkap atau dipanggil itu urusan Bareskrim. Tapi, yang jelas saya sudah laporan, Mabes Polri maupun Bareskrim punya kewajiban untuk menyidik masalah ini,” ujarnya.

Tidak hanya di Bareskrim Polri, Saiful Mujani juga sudah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dalam laporan polisi bernomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026. Laporan tersebut dibuat oleh pelapor atas nama Robina Akbar.

Sebelumnya, Saiful Mujani sudah menyampaikan penjelasan atas keterangan yang viral dan kini dipersoalkan tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak pernah bermaksud mengajak siapapun untuk melakukan makar kepada pemerintah di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore