
kasus pemukulan Kuasa Hukum Ronny dan Iris sebagai korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR Herman Herry.
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya terus menuai perhatian publik. Sebab perusahaan asuransi pelat merah itu tidak dapat membayar klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun.
Rapat Panita Kerja (Panja) Jiwasraya pun digelar di Komisi III DPR dengan menghadirkan Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.
Ketua Panja Jiwasraya Herman Herry menuturkan, agenda rapat yang dilakukan ini untuk mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengungkapan kasus Jiwasraya ini.
"Tujuan dari rapat ini yang ingin diketahui oleh Panja itu soal apa rencana Jampidsus dalam penyidikan kasus Jiwasraya. Termasuk sudah sampai di mana dan akan melebar ke mana," ujar Herman Hery di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2).
Herman juga mengatakan, Panja Komisi III DPR rapatnya digelar tertutup. Hal ini supaya Kejaksaan Agung berani 'blak-blakan' mengenai kasus Jiwasraya tersebut.
"Tetapi saya tegaskan kuncinya kepada anggota bahwa ada hal-hal yang sifatnya masih rahasia penyidikan, termasuk penelisuran aset, untuk tidak dibuka di panja ini," ungkapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, rapat Panja Jiwasraya ini juga untuk mencari solusi bagaimana penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menarik kembali uang yang sudah keluar oleh pelaku.
"Tujuan dari panja ini adalah, bagaimana caranya penyidik kejaksaan bisa menarik kembali uang yang sudah keluar, kemudian menyita seluruh aset-asetnya dan memanggil pihak pihak yang diduga ada kaitan dnegan para tersangka ini," ungkapnya.
Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022