
Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan dua Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Kesehatan. (Istimewa).
JawaPos.com - Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan dua Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan PKS antara JAM Intel, JAM Datun dengan Kemenkes ini dilakukan pada hari Senin (21/09/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
PKS pertama ditandatangani antara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugaraha tentang Pengawalan dan Pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
PKS kedua ditandatangani antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kedua kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan guna memastikan pelaksanaan program strategis di sektor kesehatan berjalan optimal melalui pengawalan, pengamanan, pertukaran informasi, serta pencegahan terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menegaskan bahwa PKS tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan pengamanan, khususnya terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional.", ujar Jamintel. (21/09)
Hal tersebut menjadi penting mengingat sektor kesehatan memiliki peran vital bagi masyarakat, dengan cakupan program yang luas, kompleksitas pelaksanaan, serta tingginya ekspektasi publik.
“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” jelas Jamintel.
Perjanjian ini merupakan landasan dan implementasi teknis dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin sebelumnya antara kedua pihak. Melalui PKS tersebut, kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk memperkuat deteksi dini dan pengawasan, pengawalan dan pengamanan proyek strategis serta program prioritas agar berjalan lancar, tepat waktu dan tepat sasaran
Tak hanya itu, kerja PKS ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, FGD, dan bimbingan teknis. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi AGHT sekaligus mendukung tata kelola yang lebih akuntabel di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022