Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2026 | 21.38 WIB

Aksi Senyap Kuntadi Berani Usut Perkara Korporasi Besar

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. (Dok. Jawa Pos) - Image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - Kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dalam mengusut sejumlah perkara korupsi bernilai triliunan rupiah mendapat apresiasi dari kalangan pengamat.

Menjelang tiga bulan menjabat, Kuntadi dinilai progresif dalam menangani perkara besar sekaligus menyelamatkan keuangan negara.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai, Kuntadi berani menyasar pelaku kejahatan besar dan mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar.

”Saya kira kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif, berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar yang selama ini tidak tersentuh, termasuk perkara TPPU,” kata Iwan Setiawan.

Iwan mencontohkan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus.

Salah satunya dugaan manipulasi pajak dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Kejagung telah menetapkan korporasi besar dan sejumlah orang sebagai tersangka.

Selain itu, seorang pengusaha disebut berpotensi ikut terseret karena diduga masih memiliki keterkaitan dengan korporasi tersebut.

Perkara lain yang disorot adalah dugaan korupsi terkait nikel.

Dalam kasus tersebut, Kejagung disebut berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 4.401,6 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore