
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Menkopolhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022) Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajua
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang belakangan ini mengomentari lebih awal kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Bambang, sikap diam DPR RI karena masih menunggu hasil penyidikan Polri.
Bambang Pacul lantas mempertanyakan, kinerja Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Menurut Pacul, Mahfud sebagai Menteri seharusnya bisa menunggu kinerja Polri dalam pengusutan dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Jadi kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).
Politikus PDI Perjuangan ini mempertanyakan mengapa Mahfud kerap berkomentar di luar batas dalam pengusutan kasus Brigadir J. Bahkan, Mahfud sempat menyebut Polri akan mengumumkan tersangka ketiga, sebelum Polri mengumumkan secara resmi tersangka tersebut.
"Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan? Koordinator loh, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," tegas Bambang.
Dalam mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lanjut Bambang, pihaknya bakal memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengonfirmasi secara langsung rentetan peristiwa tewasnya Brigadir J. Terlebih kekinian, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ini rakyat perlu tahu. Maka nanti pak kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua," ujar Bambang.
Sebagai mitra kerja sama Polri, kata Bambang, pihaknya mempunyai fungsi pengawasan dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja Polri, dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Komisi itu kan kita punya tiga hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting. Kemudian ada lagi yang penitng lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan dan kepolisian, kasus tembak menembak ini masuk agenda rapat," pungkas Bambang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022