Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 September 2026 | 17.34 WIB

Mahfud MD: Transaksi Uang Judol Harus Masuk RUU Perampasan Aset

 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tindak pidana judi online (judol) perlu dimasukkan dalam kategori kejahatan, yang dapat dikenai ketentuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Mahfud, transaksi yang terjadi dalam praktik judi online memiliki nilai sangat besar. Karena itu, penanganannya dinilai tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus mampu membongkar dan menindak pihak yang berada di balik bisnis tersebut.

"Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga," kata Mahfud MD dalam siniar YouTube, Minggu (13/9).

Mahfud mengatakan, penerapan mekanisme perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuat pemberantasan judi online lebih menyeluruh. Terlebih selama ini, penanganan kasus judol dinilai kerap berhenti pada pelaku operasional.

"Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu," teganya.

Selain persoalan judi online, Mahfud turut menyoroti proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini berlangsung di DPR RI. Dia meminta pemerintah dan parlemen tidak menutup diri dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembahasan sekaligus memberikan masukan terhadap substansi aturan yang akan dibuat.

"DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah," ujarnya.

Mahfud menekankan pentingnya transparansi sejak proses penyusunan hingga pembahasan pasal-pasal RUU Perampasan Aset. Dia mengingatkan, proses yang tidak terbuka justru berpotensi membuat regulasi tersebut sulit mendapatkan dukungan publik.

"Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini," tuturnya.

Karena itu, Mahfud meminta rancangan pasal dalam RUU Perampasan Aset turut dibuka kepada publik. Dia juga menilai masyarakat harus diberikan ruang untuk terlibat dalam proses pembahasan melalui mekanisme partisipasi publik.

"Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore